KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

oleh -78 Dilihat
oleh

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta // Bramastanews_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kuota haji.

Dua orang tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama bernama Ishfah Abidal Aziz (IAA).

BACA JUGA  Skor Survei Penilaian Interigitas KPK Kabupaten Bogor 2025 Meningkat Terbaik Di Jawa Barat

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Juru bicara KPK pada Jum’at, 9 Januari 2026.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK sampaikan pihaknya berkoordinasi dengan BPK dalam proses perhitungan besaran kerugian keuangan negara.

BACA JUGA  KPK Tetapkan 6 Tersangka, DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp 40 Miliar dari APBD 

Dilansir dari situs resmi milik KPK, lembaga anti rasuah tersebut juga sampaikan pihaknya telah lakukan penyitaan sejumlah aset diantaranya rumah, kendaraan hingga uang dalam bentuk dolar terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA  Terungkap Di persidangan Suap Aparat Ketum PWDPI Minta Kejagung dan KPK Periksa Bos SCG Ny Lee

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *