KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jakarta // Bramastanews_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kuota haji.
Dua orang tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama bernama Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Juru bicara KPK pada Jum’at, 9 Januari 2026.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK sampaikan pihaknya berkoordinasi dengan BPK dalam proses perhitungan besaran kerugian keuangan negara.
Dilansir dari situs resmi milik KPK, lembaga anti rasuah tersebut juga sampaikan pihaknya telah lakukan penyitaan sejumlah aset diantaranya rumah, kendaraan hingga uang dalam bentuk dolar terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
(red)










