Sidang Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditunda hingga 6 Januari 2026 Pengacara Siapkan 7 Poin Materi*

oleh -102 Dilihat

Bandung – Bramastanews.Com.

Sidang praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada 23 Desember 2025 ditunda hingga 6 Januari 2026. Pengacara Norman SH dan tim advokat Rohman menyatakan bahwa ada beberapa hal yang menurutnya melanggar prosedur KUHAP.

“Kami akan sampaikan 7 poin materi praperadilan, termasuk terkait dua alat bukti permulaan dan 6 poin lainnya,” kata Norman SH.

Tim advokat Rohman menambahkan bahwa mereka meminta penundaan sidang karena ada pernikahan keluarga dan untuk menyiapkan materi. “Kami berharap mereka hadir pada sidang berikutnya agar kita dapat menceritakan apa yang menjadi permohonan kami,” tambahnya.

BACA JUGA  Marak Pembegalan di wilayah Jagawana Sukatani , Warga Minta Pihak Kepolisan Tingkatkan Keamanan

Materi yang akan disampaikan termasuk penutupan tersangka dan prosedur penyidikan dan penyelidikan. Sidang akan dilanjutkan pada 6 Januari 2026.

*nengsih*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *