Dinas Lingkungan Hidup Cek 3 Lokasi Penampung Limbah Batubara di Wilayah Cijantung Purwakarta

oleh -604 Dilihat
oleh

Dinas Lingkungan Hidup Cek 3 Lokasi Penampung Limbah Batubara di Wilayah Cijantung Purwakarta

Purwakarta // Bramastanews_Dinas Lingkungan Hidup lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta lakukan pengecekan di tiga lokasi penampungan batubara (Faba) yang berada di wilayah Cijantung, Kecamatan Jatiluhur pada Kamis (27/11/2025).

Sebelumnya aktivitas penampungan batubara tersebut sempat diberitakan salah satu media online, hingga akhirnya dapat respon dari DLH Purwakarta.

BACA JUGA  Aktivitas Buang Limbah Batu Bara di Bandung Barat Masih Marak, Kinerja DLH KBB Lagi-lagi Dipertanyakan

Dalam rilisan berita tersebut, sebuah truk yang diduga berasal dari wilayah Bandung bernopol D 9707 VD, terpantau bongkar muatannya di salah satu lokasi milik warga bernama Sahromi.

Lokasi tersebut diketahui sebelumnya merupakan tempat penyimpanan material pasir serta bahan bangunan lainnya seperti batu.

Sayangnya, kini tempat tersebut nampak dipenuhi material berwarna hitam pekat yang diduga merupakan batubara.

Menurut informasi yang diperoleh, Sahromi memiliki dua lokasi penyimpanan batubara. Satu diantaranya berlokasi di bahu jalan arah Desa Parakanlima, dan tempat satunya lagi di bahu jalan Nasional.

BACA JUGA  Marak Penggunaan Limbah Batubara di Duga Tak Berijin, DLH Purwakarta di Minta Bertindak

Sementara, salah satu tempat penampungan dan pemanfaatan batubara lainnya dikabarkan milik Kepala Desa Cijantung.

Dari informasi warga, batubara tersebut berasal dari limbah industri atau pabrik yang berada di wilayah Bandung dan Purwakarta.

Pengecekan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup tersebut diketahui merupakan tindak lanjut dari pemberitaan media online dan pengaduan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan, limbah yang berasal dari kegiatan Industri seharusnya dikelola oleh pihak penghasil limbah, atau dikelola pihak ketiga yang memiliki perijinan.

BACA JUGA  Tindaklanjuti Maraknya Penggunaan Limbah Batubara, DLH KBB Akhirnya Pasang Plang Peringatan

Izin yang dimiliki perusahaan pengelola limbah diantaranya meliputi, izin pengangkutan, penyimpanan serta pemanfaatan.

Kasus maraknya penggunaan limbah batubara sebelumnya diketahui sempat terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Limbah-limbah tersebut diketahui berasal dari kegiatan Industri atau pabrik yang sengaja dijual ke lapak-lapak pasir yang berada di wilayah Cikamuning sampai Cikubang.

BACA JUGA  DLH KBB: Status Tempat Usaha PT. QL dan Lainnya di Cigangsa Cipeundeuy Masih di Segel, Jika di Buka Itu Pidana..!!

Ironisnya, pasca DLH Kabupaten Bandung Barat gencar lakukan penertiban. Kabupaten Purwakarta justru menjadi target lokasi selanjutnya.

Sikapi kondisi tersebut, DLH Purwakarta sudah saatnya lakukan hal yang sama seperti yang dilakukan DLH Kabupaten Bandung Barat

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *