Miris..! Bendera Usang Sobek Berkibar di Kantor KUA Pagaden, Bila Sengaja Ini Sanksinya..!
Subang // Bramastanews.com_Bendera merah putih simbol Indentitas dan jati diri bangsa Indonesia berkibar dalam keadaan memprihatinkan di halaman kantor KUA Pagaden, Subang.
Diketahui, pengibaran bendera tersebut wajib mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, terdapat hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih, salah satunya mengibarkan nendera negara yang rusak, robek, luntur kusut atau kusam.
Sayangnya, masih saja ada pihak yang dinilai abai terkait ketentuan tersebut, dimana bendera merah putih berkibar dalam kondisi rusak, robek kusut dan kusam.
Seperti yang terlihat di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang Jawa Barat.
Bendera Merah Putih dengan kondisinya kusam dan robek terlihat berkibar menghiasi halaman kantor yang menjadi urat nadi di wilayah tersebut.
Hal ini tentunya menuai beragam tanggapan dari beberapa warga yang ungkapkan keprihatinannya terkait kondisinya yang lusuh serta robek.
Seorang warga Pagaden saat melihat kondisi tersebut mengatakan.
“Saya sangat prihatin saat melintas di depan kantor KUA Pagaden, kok bendera yang berkibar usang, lusuh bahkan robek.
Bukannya kita harus menjaga dan menghargai bendera sebagai kebanggaan Negara Indonesia,” ungkap SH (36) pada awak media pada Senin (30/9/2025).
Kepala KUA Kecamatan Pagaden kepada awak media saat dikonfirmasi perihal bendera tersebut mengatakan bila bendera sudah diganti dengan bendera baru.
“Faktor cuaca dan lain-lain itu penyebabnya. Haturnuhun atas atensinya, kita mau pasang bendera yang lebih bagus,” ujarnya.
Sementara Andi Lukman, aktivitas pemerhati pemerintah mengatakan bahwa pengibaran bendera merah putih yang sudah usang dan sobek bila sengaja dipasang, bisa kena sanksi.
“Dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, UU ini mengatur mengenai penggunaan Bendera Negara.
Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, pasal ini secara spesifik melarang pengibarkan bendera yang dalam keadaan kondisi rusak robek, luntur kusut atau kusam.
sumber: Ojon
(red)











