Skandal DBHP Seret Mantan Bupati ARM Kedalam Pusaran, Sumber Dana Bayar TA 2019-2020 Digugat KMP
Purwakarta // Bramastanews.com_Ir. Zaenal Abidin, MP, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoal Rp71,7 miliar Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) yang menjadi hak desa raib. Dana yang seharusnya disalurkan pada tahun 2016-2018 namun tidak pernah diterima.
Pada masa Bupati ARM, sebagian DBHP tersebut diketahui kemudian dibayarkan kembali di tahun anggaran 2019-2020.
KMP menilai istilah sisa Utang DBHP merupakan klain yang menyesatkan dan atas klaim tersebut KMP menyatakan bantahannya.
Menurutnya, sejumlah pihak mencoba memutarbalikkan fakta dengan menyebut pembayaran DBHP 2019–2020 sebagai “pelunasan sisa hutang DBHP”. Klaim ini menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum,’’ ujar Zaenal Abidin.
Lebih lanjut dikatakannya, saat Rapat Dengar Pendapat Umum di DPRD, Ketua DPRD Purwakarta dengan tegas sampaikan beberapa hal mendasar terkait penundaan DBHP, diantaranya:
1. Tidak ada keputusan resmi DPRD yang menyetujui penundaan DBHP.
2. Tidak ada kondisi luar biasa (force majeure/krisis fiskal) yang membolehkan penundaan.
3. Tidak ada perubahan APBD 2016–2018 yang mengatur penundaan atau pengalihan DBHP.
4. Dalam hukum keuangan daerah (UU 33/2004 & PP 12/2019), DBHP adalah hak desa tahunan, bukan utang yang bisa diakui lintas tahun anggaran.
Atas pernyataan tersebut menunjukkan bila, istilah “sisa hutang DBHP” adalah klaim manipulatif yang bertujuan menutupi fakta bahwa dana Rp71,7 miliar tidak pernah disalurkan dan entah dialirkan ke mana.
Analisis Yuridis menurut KMP
UU No. 33/2004 & PP No. 12/2019: DBHP wajib disalurkan sesuai APBD tahun berjalan, tidak ada mekanisme utang menahun.
UU Tipikor Pasal 2 &dan 3: setiap perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/daerah dapat dikategorikan tindak pidana korupsi.
“Maka, penggunaan istilah “utang” justru mengaburkan potensi tindak pidana korupsi karena mencoba mengesankan ada dasar legal, padahal tidak ada,” tegas KMP.
Pertanyaan Publik & KMP terkait penundaan DBHP dan istilah sisa utang
Kemana larinya Rp71,7 miliar Dana Bagi hasil Pajak 2016-2018?
Dari mana sumber dana korektif yang digunakan Bupati ARM saat itu untuk membayar DBHP di tahun anggaran 2019-2020?
Apakah pembayaran itu menggunakan mekanisme sah, atau justru pergeseran anggaran tanpa dasar hukum?
Mengapa publik dipaksa menerima istilah “sisa utang DBHP”, padahal secara hukum utang itu tidak pernah ada?
Rekomendasi Investigatif yang disampaikan KMP
Untuk menelusuri aliran dana kemana mengalir, KMP menyarakan dilakukannya audit forensik keuangan untuk menelusuri aliran DBHP tahun 2016-2018.
Selanjutnya KMP juga memberikan saran agar dilakukannya upaya penelusuran anggaran korektif tahun 2019-2020 untuk menguji legalitas sumber dana.
Kemudian KMP sampaikan harapan dilakukannya evaluasi tanggung jawab hukum dan politik atas praktik yang menyimpang dari asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
“Klaim sisa hutang DBHP adalah narasi menyesatkan yang tidak berdasar hukum. Faktanya, DBHP Rp71,7 miliar tahun 2016-2018 tidak pernah disalurkan, dan pembayaran di era Bupati ARM justru menimbulkan pertanyaan lebih besar soal asal-usul dan legalitas sumber dana,” pungkas Kang ZA, Ketua KMP.
Sampai berita diturunkan awak media belum mendapatkan tanggapan atas polemik DBHP yang kian hari kian memanas dari dua mantan Bupati Purwakarta yaitu ARM dan KDM yang diduga pada masa mereka penundaan dan pembayaran DBHP terjadi.
(red)











