Belum Genap 2 Tahun Jalan Lingkungan di PALI Rusak Parah, Aparat Hukum Diminta Turun Tangan

oleh -475 Dilihat
Oplus_0

PALI – Bramastanews.com, Belum Genap 2 Tahun, jalan lingkungan di Dusun 6 Desa Karang Agung, Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bikin geleng kepala. Jalan lingkungan yang baru dibangun menggunakan APBD PALI tahun anggaran 2023 kini sudah hancur dan rusak parah di sejumlah titik.

Pantauan media di lapangan (19/9) menunjukkan, badan jalan dengan lebar sekitar 3 meter dan panjang kurang lebih 100 meter itu tampak pecah dan hancur, sebagian bahkan sudah ambles. Padahal, jalan tersebut baru selesai dikerjakan kurang dari dua tahun lalu.

BACA JUGA  Di Saat Rakyat Menjerit, Pemkab Aceh Utara Hibahkan Mobil Fortuner Atas Usulan Kejaksaan

Salah seorang warga setempat mengungkapkan kekecewaannya.

“Jalan ini dibangun tahun anggaran 2023. Baru sebentar dipakai, sekarang sudah rusak parah. Kami heran, apakah memang seperti ini kualitas pembangunannya?” ujar warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi, Jumat (19/9/2025).

Kondisi ini memantik keprihatinan dari aktivis pemerhati pembangunan di Kabupaten PALI, Aldi Taher yang mengaku sangat miris melihat kondisi tersebut.

“Saya miris melihat kondisi jalan yang belum genap setahun sudah hancur. Ini jelas ada yang tidak beres dalam proses pembangunannya,” tegas Aldi Taher.

BACA JUGA  Proyek Sarana Olahraga Bola Basket Rp 349 Juta di Rumah Dinas Bupati PALI Dinilai Tak Rasional

Ia mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap pihak pelaksana proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan nakal serta hanya mencari keuntungan tanpa mengikuti spesifikasi teknis.

“Harus ada ketegasan dari pihak terkait. Kalau dibiarkan, masyarakat terus dirugikan. Kami mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas agar kejadian seperti ini tidak terulang, apalagi ini menggunakan uang rakyat,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait dan pelaksana belum terkonfirmasi. (Bm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *