KMP Desak Audit Investigasi DBHP 2016-2018, Hak Desa Dirampas, Kontraktor Untung Besar
PURWAKARTA // Bramastanews.com_Komunitas Madani Purwakarta (KMP) soroti penundaan serta tidak ditransferkannya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018 yang jumlahnya capai Rp.71,7 miliar.
Fakta tersebut terkonfirmasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Purwakarta yang menghadirkan eksekutif daerah.
Dalam RDPU tersebut, Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami menegaskan tidak ada kondisi luar biasa (force majeure) saat itu.
Ia juga menegaskan bila tidak ada persetujuan DPRD untuk penundaan maupun pengalihan DBHP saat itu.
Hal ini semakin membuka tabir yang selama ini tertutup bila penundaan DBHP adalah perbuatan melawan hukum.
Dalih bahwa dana tersebut dijadikan hutang Pemkab dinilai akal-akalan karena tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Zaenal Abidin, Ketua KMP.
Lebih lanjut KMP menegaskan bila DBHP adalah dana wajib transfer yang hanya bisa ditunda bila ada krisis fiskal atau bencana besar.
“Itupun dengan mekanisme perubahan APBD yang disetujui DPRD. Namun fakta menunjukkan syarat ini tidak terpenuhi.
“Lebih jauh, perlu ditelusuri kemana DBHP tersebut mengalir. Seperti diketahui, pada periode 2016–2018 justru marak proyek infrastruktur besar, yang menguatkan dugaan bahwa DBHP dialihkan untuk memperkaya pihak korporasi tertentu.
“Sehingga dugaan tindak pidana korupsi menguat, dengan potensi penerapan pasal 2, 3, 8, bahkan Pasal 15 UU Tipikor, bila terbukti ada pemufakatan pejabat untuk menahan atau mengalihkan dana tersebut,” tambah Zaenal Abidin.
Atas kasus tersebut KMP sampaikan pihaknya akan segera membuat laporan ke pihak aparat penegak hukum.
Agar pihak APH segera membuka penyelidikan dan audit investigatif, sebab kasus ini menyangkut hak desa senilai puluhan miliar rupiah,” pungkas Zaenal Abidin.
(red)











