Proyek Lampu Jalan PJUTS di Dishub PALI Tuai Sorotan, Dugaan Monopoli Vendor Mencuat

oleh -23 Dilihat

PALI – Proyek pemasangan lampu jalan tenaga surya yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI menjadi sorotan publik. Munculnya informasi terkait mekanisme pengadaan material yang disebut-sebut harus melalui pihak tertentu memicu tanda tanya di tengah masyarakat.

Penggiat antikorupsi Kabupaten PALI, Sudarto, meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pengawasan ketat sejak awal pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan hingga pemasangan.

“Setiap proyek yang menggunakan uang rakyat wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Jika benar ada mekanisme yang berpotensi menyalahi prosedur, maka harus ditelusuri secara serius,” kata Sudarto, Rabu (17/6/2026).

BACA JUGA  PT Bomba Agro Industri Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Tegaskan Komitmen Perusahaan 

Menurutnya, proyek penerangan jalan tenaga surya memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, ia menilai tidak boleh boleh ada ruang bagi praktik monopoli maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Jangan menunggu munculnya kerugian negara baru bertindak. Pengawasan harus dilakukan sejak dini. Jika ditemukan pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa maupun indikasi tindak pidana korupsi, pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub PALI Kartika Sari mengatakan seluruh pekerjaan lampu jalan tenaga surya telah dikemas dalam satu paket pekerjaan, mulai dari material, tiang hingga pemasangan.

BACA JUGA  Gelar Konferensi Internasional Pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia, Menteri AHY Wujudkan Arahan Presiden Joko Widodo*

“Material mulai dari lampu, tiang hingga pemasangan sudah menjadi satu paket dan tidak terpisah. Dari Dishub tidak ada ikut campur terkait pelaksanaan pekerjaan. Yang paling penting spesifikasi harus sesuai kontrak,” ujar Kartika saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan, setelah kontrak ditandatangani, pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Dishub hanya melakukan pengawasan di lapangan bersama tim teknis.

Untuk memperoleh penjelasan lebih rinci, media ini mendatangi Kantor Dishub PALI pada Kamis (18/6). Namun, saat hendak meminta konfirmasi, awak media mengaku diminta menunggu dengan alasan sedang menunggu kedatangan rombongan yang langsung masuk ke ruangan.

BACA JUGA  Kisruh!!! Ada Satu Ulat Satu Porsi Di Antara 1300 Porsi MBG SMPN 01 Cileungsi

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih rinci dari bidang teknis terkait mengenai pelaksanaan proyek lampu jalan tenaga surya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *