KOMUNITAS MADANI PURWAKARTA Melawan Impunitas Struktural dalam Pidana Ketenagakerjaan

oleh -1051 Dilihat
oleh

KOMUNITAS MADANI PURWAKARTA Melawan Impunitas Struktural dalam Pidana Ketenagakerjaan

PURWAKARTA //  Bramastanews.com_Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyatakan sikap atas maraknya praktik pelanggaran ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta.

Khususnya praktik pembiaran upah dibawah UMR, pengabaian hak normatif, dan praktik kerja eksploitatif yang sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya penegakan hukum yang memadai.

BACA JUGA  KMP Bongkar Sistem Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta, Ada Pembiaran? 

Sejak tahun 2022, KMP telah menyampaikan laporan resmi, bukti otentik, dan permohonan tindak lanjut kepada aparat pengawas maupun instansi pemerintah terkait.

Namun, fakta dilapangan menunjukkan adanya pembiaran sistematis yang mengakibatkan buruh terus menjadi korban, sementara pelaku pelanggaran hukum dibiarkan bebas beroperasi.

Kami menilai hal ini adalah wajah impunitas struktural di bidang ketenagakerjaan, diantaranya:

1. Perusahaan pelanggar merasa kebal hukum karena lemahnya pengawasan.
2. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II gagal menjalankan amanat perundang-undangan secara konsisten dan tegas.
3. Negara melalui aparatur terkait justru terkesan melegitimasi pelanggaran dengan diam atau pembelaan retoris.

BACA JUGA  Saeful Islam Anggota DPRD Kabupaten Kritisi Kenaikan Upah yang dianggap Minim

Namun, dalam rapat kerja bersama Komunitas Madani Purwakarta tanggal 3 September 2025, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta dengan lugas menyatakan “siap melaksanakan pengawasan untuk tegaknya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.”

Pernyataan ini kami sambut sebagai komitmen politik dan moral DPRD Purwakarta yang harus segera diwujudkan dalam langkah konkret, bukan sekadar retorika.

Berdasarkan hal tersebut, KMP menyatakan sikap:

BACA JUGA  KMP Desak Audit Investigasi DBHP 2016-2018, Hak Desa Dirampas, Kontraktor Untung Besar

1. Mendesak Komisi IV DPRD Purwakarta untuk segera melakukan investigasi dan sidak lapangan bersama KMP terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
2. Menuntut UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat agar bekerja sesuai amanat UU dan tidak lagi membiarkan pelaku pidana ketenagakerjaan beroperasi tanpa sanksi.
3. Menyatakan bahwa setiap praktik pembayaran upah di bawah UMR, pengabaian jaminan sosial, status kerja yang tidak jelas, dan jam kerja eksploitatif adalah tindak pidana ketenagakerjaan yang harus ditindak tegas.

BACA JUGA  Skandal Penundaan DBHP di Purwakarta Memanas, Desakan KMP Berbuah RDPU di DPRD Libatkan Beberapa Instansi

4. Meminta DPRD memastikan proses investigasi berlangsung terbuka, partisipatif, dan melibatkan KMP sebagai pelapor, pendamping masyarakat, sekaligus narasumber lapangan.
5. Mengingatkan bahwa pembiaran pelanggaran sama saja dengan memelihara kejahatan dan menciptakan sistem ketidakadilan yang dilembagakan.

Penutup

Kami tegaskan bahwa melawan impunitas struktural bukan sekadar perjuangan buruh semata, melainkan juga perjuangan demokrasi. Hukum harus ditegakkan, dinding beton harus dirobohkan,” pungkas Zaenal Abidin.

Purwakarta, 4 September 2025
Hormat kami,

Komunitas Madani Purwakarta (KMP)

Ketua,
Ir. Zaenal Abidin, MP.

Sekretaris,
Agus M Yasin, SH.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *