,

KMP Bongkar Sistem Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta, Ada Pembiaran? 

oleh -1297 Dilihat
oleh

KMP Bongkar Sistem Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta, Ada Pembiaran? 

PURWAKARTA // Bramastanews.com_Komunitas Madani Purwakarta (KMP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta gelar pertemuan pada (3/9/2025).

Gelar pertemuan tersebut membahas seputar masifnya dugaan pelanggaran hak-hak normatif buruh yang selama ini dibiarkan tanpa penindakan tegas.

Sikapi polemik tersebut, KMP beranggapan praktik pengupahan di bawah UMK serta jam kerja berlebih, pemagangan ilegal, hingga lemahnya pengawasan UPTD, telah menciptakan lingkaran impunitas struktural yang merugikan buruh dan publik.

BACA JUGA  Skandal Penundaan DBHP di Purwakarta Memanas, Desakan KMP Berbuah RDPU di DPRD Libatkan Beberapa Instansi

Bahkan, setelah perusahaan mengakui pelanggaran, UPTD tetap diam tanpa rekomendasi dan tindak lanjut,” ujar Zaenal Abidin Ketua KMP.

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta saat gelar pertemuan dengan KMP, Dinas Tenaga Kerja dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Kami tidak bisa lagi mentolerir pembiaran sistemik ini, hak buruh adalah amanat konstitusi, DPRD dan pemerintah daerah wajib mengambil langkah korektif, bukan sekadar formalitas rapat,” tambah Zaenal Abidin.

Pelanggaran yang Terungkap dalam pertemuan tersebut:

Pengupahan di bawah UMK terjadi masif sejak 2022–2025.

Lembur tidak dibayar, jam kerja melampaui ketentuan undang-undang.

– Pemagangan tidak sesuai Permenaker No. 6/2020.

Minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan K3.

– Status kerja tidak jelas melalui outsourcing/PKWT berkepanjangan.

BACA JUGA  DPRD Purwakarta Bungkam di Pusaran Skandal DBHP, Adakah yang Ditutupi?

Kelemahan Pengawasan UPTD Wilayah II 

– Tim pemeriksa sudah dibentuk, namun tidak pernah melakukan sidak/inspeksi mendadak.

– Tidak ada laporan publik hasil pengawasan.

– Tidak ada rekomendasi penindakan, meski pelanggaran nyata terjadi.

Tuntutan KMP :

1. DPRD Komisi IV menjadwalkan investigasi & sidak langsung ke industri pelanggar.
2. Pembentukan Panja/Pansus untuk mendalami praktik pengupahan di bawah UMK.
3. Pemda dan UPTD menindak tegas perusahaan, baik sanksi administratif maupun pidana.
4. Perbaikan sistem pengawasan agar transparan, akuntabel, dan berpihak pada buruh.
5. Partisipasi publik dan buruh dalam mengawal kinerja lembaga pengawas.

BACA JUGA  DPRD Purwakarta Bungkam di Pusaran Skandal DBHP, Adakah yang Ditutupi?

Dalam kesempatan tersebut, KMP menegaskan:

– Kehadiran investasi di Purwakarta harus berkeadilan dan berkelanjutan, bukan merampas hak buruh.

– DPRD sebagai representasi rakyat wajib memastikan fungsi pengawasan berjalan nyata.

– Purwakarta ke depan harus menjadi daerah ramah investasi sekaligus ramah pekerja.

BACA JUGA  19 Perusahaan Diduga Sumbang Pencemaran, KMP Minta Komisi III DPRD Purwakarta Gelar Sidak Gabungan

Zaenal Abidin juga menegaskan bila negara tidak boleh absen dan membiarkan pengusaha melanggar hukum, sebab hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.

“Kami menuntut penegakan hukum yang nyata, bukan janji di atas kertas,” pungkas Kang ZA.

Ricky Syamsul Fauzi, SH, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta menyatakan dengan tegas serta lugas bila pihaknya siap melaksanakan tupoksi kontrol untuk penegakan perundang-undangan ketenagakerjaan.

(red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *