Jakarta || Bramastanews.com
Dengan ditangkap dan ditahan nya DPO Natalia Rusli di Polres Jakarta Barat, terbongkar modus operandi Jasa pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Natalia Rusli untuk mengamankan aset hasil pencucian uang para Pelaku Investasi Bodong. Dengan modus sebagai “pengacara” sebenarnya Natalia Rusli adalah aktor intelektual dari modus pencucian uang untuk menyamarkan uang hasil kejahatan para pelaku Investasi Bodong sambil menumpulkan serangan Hukum para Korban Investasi Bodong.
“Natalia Rusli awalnya mengaku sebagai Srikandi Hukum, Pengacara untuk mengurus Investasi Bodong, terima Lawyer fee dari para Korban Investasi Bodong dan pura-pura membuat Laporan Polisi untuk melaporkan pelaku Investasi Bodong, contohnya Koperasi Pracico dan OSO Sekuritas.
Namun, ternyata belakangan diketahui oleh LQ Indonesia Lawfirm bahwa Natalia Rusli adalah kuasa hukum Pracico dan OSO Sekuritas serta bermain dibelakang layar mengunakan Firma Hukum lain milik Natalia Rusli lainnya yaitu Rumah Keadilan. Padahal, Natalia Rusli bertugas mengamankan dan menyamarkan aset pencucian uang para Pelaku Investasi Bodong seperti KSP Pracico dan PT Mahkota dan OSO Sekuritas milik Raja Sapta Oktohari.” Terang Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Law firm.
“Ini kami berikan ke Media buktinya, contoh mobil Alphard Hitam tahun 2021 yang diakui Natalia Rusli sebagai miliknya dan kerap digunakan Natalia Rusli, ternyata setelah di buka data Samsat teregister atas nama Tersangka Koperasi Pracico, Teddy Agustiansyah. Ini juga bukti Foto kedekatan Natalia Rusli yang selain sebagai Kuasa hukum, menyambi sebagai “Teman Intim” Teddy Agustiansyah sedang jalan berdua di PIK Jakarta Utara. Buronan Natalia Rusli yang sempat di gerebek di Villa Puncak Cipanas, diketahui sedang berduaan dengan Teddy Agustiansyah pula. Selain Alphard, Natalia Rusli memegang aset lainnya dari Koperasi Pracico berupa Kapal Pengeruk Timah, dan tanah di Bali. Diduga Natalia Rusli mengunakan Master trust Group dan Master trust Properti sebagai perusahaan cangkang mencuci uang hasil kejahatan Koperasi Pracico.” Ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
“Modus Natalia Rusli ini sangat kejam karena korban Investasi bodong yang membutuhkan bantuan, dan mengharapkan jasa pengacara untuk membantu malah menjebloskan mereka dua kali. Selain hilang uang pokok investasi, hilang lagi biaya lawyer fee dan mendapatkan janji atau harapan palsu. Rusak sudah kehidupan dan harapan para korban Investasi Bodong.” Lanjut Bambang Hartono, SH, MH.
LQ Indonesia Lawfirm meminta agar pemerintah khusus nya kepolisian agar segera mengusut dan menjadikan Natalia Rusli sebagai Tersangka Pencucian Uang Kasus Koperasi Pracico, sebagai pelaku ‘turut serta’ Juncto 55 KUHP. “Bukti sudah sangat jelas dan nyata Natalia Rusli menjadi alat pencucian uang Teddy Agustiansyah dan menyamarkan aset hasil kejahatan Koperasi Pracico. Tipideksus harus tegas dan berani menindak dan mengembangkan kasus Koperasi Pracico, sehingga pemulihan aset sitaan para korban bisa maksimal. Masyarakat berharap kepada Bareskrim Polri dalam memberikan keadilan dan pengusutan tuntas kasus Koperasi Pracico ini.” Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH MH
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Advokat Agung Pratama Putra, SH memberikan tanggapan kepada Media “Benar, Ibu Natalia Rusli ditahan Polres Jakarta Barat sejak dua hari lalu karena kasus Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan Verawati, Korban Indosurya. Mobil Alphard Hitam benar digunakan dan milik Bu Natalia Rusli, itu pemberian hadiah dari Teddy Agustiansyah.
Ibu Natalia Rusli ditangkap karena menolak tahap dua kejaksaan, beliau merasa Penyidik Polres Jakarta Barat ditekan oleh LQ Indonesia Law firm. Kami yakin Natalia Rusli pasti menang di Pengadilan karena yang saya tahu, bekingan ibu, pejabat seperti Raja Sapta Oktohari dan Kejaksaan Agung. Bahkan salah satu hakim agung, sering makan bersama Ibu di Plaza Indonesia.
Ibu Natalia Rusli sangat kuat dan berpengaruh, saya yakin beliau tidak mampu disentuh siapapun. Sekarang tim hukum Natalia Rusli sedang koordinasi untuk bisa lepas dari jerat hukum, kami ada channel di Kejaksaan.”(***)