Na’as Mantan Karyawan Warung Soto Semar di Tangkap Polisi Karena Colong Sepeda Motor

oleh -914 Dilihat

Kubu Raya || bramastanews.com

Kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap oleh petugas Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya. Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di sebuah Warung Soto Semar yang berlokasi di Jalan KH. Abdurahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H membenarkan penangkapan tersebut.

“Semula korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Sungai Raya pada pukul 00.03 Wib pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023, Korban mengetahui sepeda motornya hilang didalam Warung langsung mengadukan kejadian tersebut dengan kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kata Hasiholand saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/23).

BACA JUGA  DISPERKIM Tiban Jalan Pertanian Yang Belum Lama Dibangun, Warga: Tumpang Tindih Anggaran, Pemborosan

Mendapatkan laporan tersebut pastinya pihak Kepolisan tidak tinggal diam, Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan serangkaian tindak Penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Hasil dari Penyelidikan kami berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan sekaligus mengamankan pelaku. Pelaku berinisial HM (23) warga Kuala Dua kami amankan di rumahnya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya tanpa berkutik, pada Rabu malam jam 23.00 Wib tanggal 1/2/23.

“Palaku langsung kami amankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis YAMAHA VEGA 110 cc tahun 2006 warna merah No Pol : KB 5061 WO, 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan 1 buah STNK, tutur Hasiholand.

Hasiholand pun mengungkapkan, Pelaku yang merupakan mantan karyawan Warung Soto Semar mengakui perbuatannya, HM yang mengetahui tempat penyimpanan kunci warung tersebut dengan mudah dapat masuk kedalam dan mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam warung Soto Semar.

BACA JUGA  Raih 17 Suara, Ade Muksin Pimpin PWI Periode 2024-2027

“Saat ini pelaku masih dilakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya atau daerah lain.

Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, tegas Hasiholand.

“Polres Kubu Raya berserta Polsek Jajaran berkomitmen, Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, sambungnya.

Sumber:Polres Kubu Raya Polda Kalbar
Jn98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *