Rotasi Mutasi Dan Pelantikan ASN Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Langgar Prosedur.

oleh -246 Dilihat

 

Bekasi- Jabar || Bramastanews.com – Ketua Umum Sniper Indonesia Gunawan menyayangkan pernyataan H.Abdilah Majid Selaku Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemkab Bekasi di media online bahwa: “Soal nama-nama dan pangkat serta penempatan ASN semua menjadi kebijkan Pj.Bupati dan Baperjakat. BKPSDM hanya SKPD yang mengeksekusi kebijakan sesuai dengan draf yang diterima.

Hal tersebut diungkapkan ketika awak media berkunjung ke kediamannya untuk mengkonfirmasi pemberitaan sebelumnya terkait rotasi mutasi dan pelantikan yang di anggapnya tidak transparan.

Pernyataan Kepala BKPSDM seperti itu sama saja lepas tanggungjawab terkait kisruhnya mutasi promosi yang telah dilaksanakan,ujar Gunawan, (16/01/2023).

Lanjutnya, Padahal terjadinya kekisruhan itu bermula ada surat keputusan Kemendagri yang menyetujui ijin pelantikan mutasi-promosi sebanyak 170 PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Bekasi,sementara dari jumlah 170 PNS tersebut sebanyak 55 PNS tidak dilantik karena pertimbangan teknis dari BKN (Badan Kepegawain Negara) dengan alasan belum dua tahun dan belum diklat kepemimpinan.

BACA JUGA  Gagahi Anak Kandung Dibawah Umur Berulang Kali, DS Akhirnya Ditahan Polresta Bandung

Dikatakan Gunawan, Justru yang harus paling bertanggungjawab adalah Kepala BKPSDM karena BKSDM merupakan liding sektornya manajemen PNS, salah satunya dalam mengelola sistem satu data kepegawaian dilingkup pemerintahan kabupaten Bekasi dapat mendorong pengambilan kebijakan mutasi-promosi melalui pemenuhan data yang akurat dan terbuka,ungkapnya.

‘BKPSDM kabupaten Bekasi harusnya menyiapkan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Terpadu (SIMADU) yang dirancang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK BKN) sehingga menjadi satu data PNS Pemkab Bekasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data, terangnya.

Dengan tidak ikut dilantiknya 55 PNS benerapa waktu yang lalu padahal ke 55 PNS tetsebut sudah mendapat persetujuan dari Kemendageri membuktikan bahwa Tim Penilai (Baperjakat) dan didalamnya juga ada Kepala BKPSDM. Membuktikan bahwa BKPSDM dalam melakukan perencanaan penyusunan mutasi-promosi PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Bekasi tidak prosedural, tidak kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan, klasifikasi jabatan, pola karir, dan kebutuhan organsasi. Jangan-jangan mutasi-promosi yang dilakukan kisruh karena kebutuhan “bakul nasi”? sindirnya.

BACA JUGA  Pelaku Tenaga Kerja Konstruksi dan Kapasitas Kelembagaan Kontrukai Ikuti Program Kompetensi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi

Selain itu mutasi – promosi yang telah dilakuan oleh pemerintah kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu dengan menyisakan 55 PNS tidak dilantik dengan alasan belum dua tahun dan belum diklat kepemimpinan. Bagiamana hal itu bisa terjadi? Sebab prosedur dan alur mutasi-promosi di instansi pemerintahan, ketentuan dan peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas, yakni Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 44 Tahun 2020 tentang Karir PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA  Rekening Non Aktif, Sebabkan Ribuan Mahasiswa Lainnya Belum Menerima Beasiswa.

Jelas, kedua Peraturan itu diduga ditabrak oleh Tim Penilai (Baperjakat) Kabupaten Bekasi dalam menyusun mutasi-promosi,pungkas Ketua Umum Sniper Indonesia.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *