,

Aksi Unjuk Rasa AMAK Indonesia di KPK, Desak Ungkap Korupsi

oleh -163 Dilihat

Aksi Unjuk Rasa AMAK Indonesia di KPK, Desak Ungkap Korupsi

BANDUNG, || Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (AMAK Indonesia), yang dipimpin oleh Cecep Gufron Abdillah (Cep Gufron), kembali mengeluarkan pernyataan pers yang disebarluaskan ke berbagai media pada Senin (17/02). Dalam statemennya, Cep Gufron mengungkapkan bahwa AMAK Indonesia sedang mempersiapkan aksi unjuk rasa yang melibatkan berbagai Organisasi Kemahasiswaan. Aksi tersebut direncanakan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudhi, Jakarta.

 

Aksi unjuk rasa ini bertujuan mendesak KPK untuk mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya. Cep Gufron menyatakan adanya indikasi keterlibatan sejumlah pejabat di dinas tersebut, serta dugaan kuat bahwa Bupati Kabupaten Tasikmalaya terlibat dalam pengkondisian proyek-proyek di DPUTRLH dan dinas lainnya.

BACA JUGA  Perkara Sengketa Tanah Perumahan Jokowi Villa Kencana Cikarang Makin Memanas

 

Sebelumnya, AMAK Indonesia telah melayangkan laporan kepada KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor surat 007/B/Lapdu/AMAKI/II/2025 yang diterima KPK, serta surat nomor 008/B/Lapdu/AMAKI/II/2025 yang juga dilayangkan ke Kejaksaan Agung RI pada 04 Februari 2025. Laporan tersebut mengungkap dugaan keterlibatan pejabat DPUTRLH dan Bupati dalam pengkondisian pihak ketiga untuk mengerjakan proyek-proyek di kabupaten tersebut. Dugaan ini semakin diperkuat oleh informasi bahwa kontraktor yang menguasai hampir seluruh proyek di Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu sponsor dalam Pilkada 2024 yang memenangkan Bupati incumbent.

BACA JUGA  LQ INDONESIA LAWFIRM MINTA KAPOLDA BERI KEPASTIAN HUKUM ATAS LAPORAN POLISI DI POLRES TANGERANG KOTA
nomor surat 007/B/Lapdu/AMAKI/II/2025 yang diterima KPK, serta surat nomor 008/B/Lapdu/AMAKI/II/2025 yang juga dilayangkan ke Kejaksaan Agung RI pada 04 Februari 2025.

AMAK Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan yang telah disampaikan kepada KPK dan Kejaksaan Agung RI hingga proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, AMAK Indonesia mengajak aktivis dan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk mendukung perjuangan hukum ini demi kemajuan daerah tersebut di masa depan.

(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *