Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, telah resmi Tetapkan.

oleh -474 Dilihat

Jakarta.Bramastanews.com – Dilansir dari Sejumlah media yang tengah marak mengetengahkan informasi tentang di publikasikannya Surat Edaran (SE) dari beberapa Wali kota dan Kabupaten di Negara Indonesia ini yang menyatakan bahwa hari libur dan Cutie bersama telah resmi di Tetapkan.

SE tersebut yang merupakan tindaklanjut Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SE itu menyebutkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari. Terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama delapan hari.

BACA JUGA  Perlunya Cara Kerja dan Cara Pengelolaan Media Online Agar Bisa Menjadi Bidang Pekerjaan Yang Profesional

Dijelaskan juga bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian, penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan Hari Raya Idhul Adha 1444 Hijriah, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.

Bagi perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, kebersihan, perhubungan dan unit kerja pelayan lain yang sejenis, pimpinan perangkat daerah yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang ditetapkan. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  Relawan BARABAJA Ganjar-Mahfud Gelar Kampanye Blusukan Serentak di Jakarta Utara

Namun demikian, pelaksanaan cuti bersama tahun 2023 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:

A. Libur Nasional Tahun 2023

  • 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April: Wafat Isa Al Masih
  • 22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
  • 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal
BACA JUGA  Luar Biasa, Pemerintah Desa Sukahurip Kecamatan Sukatani Dapatkan Penghargaan Dari Kemendagri Dan Kemenkeu RI

B. Cuti Bersama

  • 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
  • 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 26 Desember: Hari Raya Natal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *