PARA TERSANGKA KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA DITAHAN MABES POLRI, LQ INDONESIA LAWFIRM SEBAGAI PELAPOR APRESIASI TIPIDEKSUS MABES POLRI.

oleh -439 Dilihat

Jakarta.Bramastanews.co-LQ Indonesia Lawfirm dalam pendampingannya dalam pelaporan pidana LP Koperasi Sejahtera Bersama, memberikan apresiasinya kepada Tipideksus Mabes polri. Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH selaku pelapor dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, “Terima kasih kepada seluruh jajaran tim Tipideksus Mabes. Kami tahu tim bekerja maksimal, dimana sebelumnya kasus sempat 2 tahun mandek di Polda Jawa Barat. Setelah LQ Indonesia Lawfirm mengadu dan bersurat, Kabareskrim dengan sigap mengeluaran Telegram Rahasia dan menarik seluruh LP KSP sb di daerah ke Mabes Polri. Terima kasih komjen, Agus Andrianto, Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan, Kasubdit Kombes Mamun dan seluruh penyidik yang bekerja maksimal.”

LQ Indonesia Lawfirm menerima SP2HP nomor B/1014/XII/RES.1.11/2022/Dittipideksus yang menerangkan bahwa Mabes Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, Iwan Setiawan dan Dang Zeany atas perkara KSP Sejahtera Bersama. Ibu Lana selaku korban KSP Sejahtera Bersama meminta agar Tipideksus bisa memaksimalkan penelusuran uang dan menyita secara maksimal seluruh aset KSP SB yang berasal dari tindak kejahatan.

BACA JUGA  Harapan Ketum PPDI Kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto : Lanjutkan Program Presiden Jokowi Terkait Penyandang Disabilitas 

Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH, selanjutnya mengingatkan agar para korban yang belum melapor, agar segera melapor agar nama dan jumlah kerugian bisa dimasukkan dalam berkas perkara penyidikan. “Berkaca dari penolakan permintaan pengabungan penggantian aset, dari 897 korban Indosurya senilai 1.8 Triliun, maka sebaiknya korban masuk dalam berkas perkara. Karena permohonan susulan adalah wewenang hakim untuk menolak atau menerimanya. Jadi jangan menunggu dan berpikir bawa bisa masuk belakangan. Segera bertindak dan buat laporan polisi. LQ Indonesia Lawfirm bisa membantu pendampingan pelaporan polisi hingga proses akhir dan eksekusi aset sitaan sesuai putusan pengadilan. ”

BACA JUGA  Haris Azhar Divonis Bebas, LQ Indonesia Lawfirm Minta Agar Oknum Polisi Dan Jaksa Yang Menyidangkan Seharusnya Dihukum Etik

LQ Indonesia Lawfirm terkenal vokal, berani dan sudah memiliki 4 cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *