PALI – Bramastanews.com, Setelah menerima laporan dugaan pencemaran lingkungan dari DPW Kawali Sumsel, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat khusus dengan menghadirkan perwakilan manajemen PT Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE), Senin (18/11/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD PALI, H
Ubaidillah, SH., Wakil Ketua II, Firdaus Hasbullah, SH., MH., juga dihadiri Anggota DPRD PALI, Ka. Dishub PALI, Ketua DPW Koalisi Kawali Sumsel, Perwakilan PT BSEE.
Dalam laporannya, DPW Kawali Sumsel menilai aktivitas pertambangan perusahaan PT Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang beroperasi di lahan seluas 4.987 hektare di Kabupaten PALI itu penuh dengan kejanggalan yang memerlukan penanganan serius.
Ketua DPW Koalisi Kawali Sumsel, Chandra Anugrah mengungkapkan dugaan pelanggaran serius, seperti pemindahan alur Sungai Bulang tanpa izin, pembangunan jalan hauling tanpa dokumen AMDAL, dan aktivitas tambang yang tetap berlangsung meskipun dalam status sanksi.
“Meminta DPRD PALI memanggil pihak terkait dan mendorong pihak berwenang untuk menindaklanjuti sanksi dan memberikan klarifikasi yang terhadap aktivitas PT BSEE yang diduga kuat melanggar lingkungan,” tegas Chandra.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD PALI, H
Ubaidillah, SH., mempertanyakan pemakaian jalan umum oleh PT BSEE untuk hauling batu bara, mulai dari perizinan, kapasitas yang diperbolehkan, serta pemanfaatan tenaga kerja lokal skill dan non skill.
“Penggunaan jalan umum yang dilakukan oleh angkutan batu bara sangatlah merugikan masyarakat karena angkutan over kapasitas yang seharusnya hanya 8 ton. kemudian persentase penggunaan tenaga kerja lokal skill dan non skill, kami minta datanya,” tegas Ubaidillah.
Ubaidillah juga menyoroti penggunaan tenaga kerja dan perselisihan hubungan tenaga kerja yang sering terjadi cukup menjadi perhatian serius bagi DPRD PALI, kemudian ia mempertanyakan terkait kerusakan jalan akibat dari operasional hauling batu bara PT BSEE dan kontribusi perusahaan yang sudah dilakukan untuk perbaikan jalan dan masyarkat sekitar.
Menanggapi pertanyaan Ketua DPRD PALI, Kartika Anwar, Kepala Dinas Perhubungan PALI menyampaikan bahwa kewenangan pemberian izin melintas adalah dari dinas Provinsi Sumatera Selatan. Meskipun demikian, pihaknya tetap tegas jika ada kerusakan jalan akibat dari kegiatan perusahaan hauling batu bara maupun PT MHP, Dishub PALI mewajibkan perusahaan memperbaiki jalan yang rusak.
“Saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan tidak bisa diam, ketika jalan yang dilintasi rusak, saya mintak agar diperbaiki. Jika tidak diperbaiki, saya stop semua kegiatan melintas,” tegas Kartika.
Kartika menambahkan, untuk jalan yang sudah saya perbaiki adalah jalan jerambah besi, karena sempat mereka lalui, tetapi sebelum mereka melalui jalan sendiri saya sudah minta mereka perbaiki dan mereka langsung perbaiki dan juga jalan simpang raja mereka sudah berkontribusi gabungan antara perusahaan batu bara dengan PT MHP.
Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH. MH. dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa akan segera menindaklanjuti atas laporan dari DPW Kawali Sumsel tersebut,
“Kami akan melakukan sidak kelapangan setelah menerima jawaban Pihak PT BSEE yang dilengkapi dokumen dokumen dimaksud,” tukas Firdaus.