,

Dugaan Pelanggaran Kembali Terjadi, Anak-Anak di Libatkan Dalam Kampanye Salah Satu Paslon

oleh -72 Dilihat
oleh

Dugaan Pelanggaran Kembali Terjadi, Anak-Anak di Libatkan Dalam Kampanye Salah Satu Paslon

PURWAKARTA // Bramastanews.com_Sebuah video berdurasi 37 detik perlihatkan belasan anak-anak yang diperkirakan berusia antara 6 sampai 7 tahun yang sedang berorasi meneriakkan yel-yel dukungan terhadap salah satu calon Bupati Purwakarta.

BACA JUGA  Calon Bupati Yadi Rusmayadi Laporkan Sebagian Hartanya di Dapat dari Hibah Tanpa Akta, Bagaimana Penjelasannya?

Dalam video tersebut mereka nampak seragam gunakan kaos bergambar pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dan Ijo Hapidin.

Menurut informasi, kegiatan tersebut terjadi diwilayah Desa Cibogogirang Kecamatan Plered, pada kisaran November 2024 ini.

BACA JUGA  Keuangan Fantastis Bacalon Bupati Purwakarta Ini Jadi Sorotan dan Disebut Tak Lazim, Siapakah Dia ?

Diduga anak-anak tersebut sengaja dikumpulkan dan diarahkan oleh Tim sukses pasangan calon nomor urut 1 diwilayah itu untuk berorasi sampaikan dukungan.

Menurut salah satu warga setempat, anak-anak yang dilibatkan dalam kampanye itu memang berasal dari Kampung Cibogo, tepatnya Desa Cibogogirang.

BACA JUGA  Survei Elektabilitas Bakal Calon Bupati Purwakarta di Pilkada 2024, Masihkah Bisa Dipercaya?

Beberapa anak yang ada di video itu bahkan disebut baru duduk dikelas 1 Sekolah Dasar.

Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis Purwakarta mengatakan,

“Melibatkan anak-anak dalam kampanye politik di Indonesia jelas dilarang, hal itu diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (2) huruf k yang menyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, termasuk anak-anak yang belum berusia 17 tahun atau belum pernah kawin,

BACA JUGA  Zainal Arifin Siap Laksanakan 5 Tugas Rekomendasi PAN sebagai Bakal Calon Bupati Purwakarta

“Dan sanksi bagi pelanggaran tersebut tertuang dalam pasal 493 yaitu pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah),” ungkap aktivis tersebut.

Dalam ketentuan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 15 huruf (a) menyebutkan, bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

“Melibatkan anak dalam kegiatan kampanye politik di Indonesia melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya kemudian.

BACA JUGA  Ragukan Keabsahan Ijazah Paket C, PKBM Bina Asih Digugat dan Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Hukum

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pelibatan anak-anak dalam kampanye paslon nomor urut 1 tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada pihak Bawaslu Purwakarta pada 15/11/2024.

Simak videonya disini:

Sampai berita dimuat, belum diperoleh keterangan dari pihak Bawaslu Purwakarta, begitu juga dari tim pemenangan paslon nomor urut.

Editor: Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *