Di Duga seorang pejabat di kabupaten Purwakarta Membangun Vila dan kolam renang di Lahan LSD (Lahan Sawah Dilindungi)

oleh -123 Dilihat
oleh

Purwakarta, bramastanews.com –
Genting-gentingnya menjadi bahan perbincangan media tentang LSD (Lahan Sawah Dilindungi) ini di khawatirkan menjadi dampak negative terhadap ketersediaan pangan dan ketahanan pangan di kabupaten Purwakarta khususnya LSD (Lahan Sawah Dilindungi ).

Apakah benar Lahan sawah dilindungi (LSD) bisa di ahlifungsikan menjadi vila dan Kolam renang??
Di duga oknum Anggota dewan yang membangun vila dan Kolam renang d lahan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) yang sudah di sahkan menjadi Lahan LSD tanggal 28 April 2022 ini menjadi salah satunya yang bertempat di daerah Purwakarta.
Ada apa dengan dinas DPUTR khususnya bidang tata ruang?
Membiarkan seorang oknum anggota dewan bisa ahlifungsikan Lahan LSD tersebut yang sudah di sahkan.

BACA JUGA  Melalui Majlis Ta'lim Chumairoh Irpan Haeroni Anggota DPRD Jawa Barat Tampung Aspirasi Masyarakat

Pada saat d konfirmasi oleh media Dayat Hidayat praksi partai PKB, beliau mengatakan betul di situ ada lahan LSD tapi yang saya bangun di atas tanah saya sendiri hasil dari beli seseorang, adapun tanah LSD yang saya bangun hanya beberapa ratus meter untuk saung dan kulah, itu pun tanah sawah yang kering. saya membangun dari tahun 2019, dan Lahan LSD tersebut di sahkan tahun 2021 ucapannya di ruang kerjanya”
Pada saat di tanyakan surat ijin pembangunan vila dan Kolam renang tersebut lagi sedang tahap proses.
Hal ini yang harus di tindak lanjuti oleh dinas terkait. Apakah bisa surat ijin belum d tempuh atupun masih dalam proses pembangunan bisa di lakukan?? Apalgi membangun di Lahan LSD yang sudah di tetapkan kementrian ATR/BPN.

BACA JUGA  Andhes Tan, Calonkan Diri Sebagai Ketua Umum KONI Lampung

Ada apakah dengan para oknum pejabat di kabupaten Purwakarta??
Seenaknya sajah merubah aturan dari kementrian yang sudah ditetapkan dimana Lahan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) tidak bisa di alihfungsi kan.

Lalu beberapa awak media konfirmasi kepada salah satu sekdis dinas DPUTR, mochamad Arif Budiman,SP ,MM bicara dengan bahasa Sunda ” da LSD mah kang teu Acan beres NU lebih uninga mah KA bidang na” pak kabid.
Jikalau rekan rekan media mempunyai temuan tentang Lahan yang d kluarkan bisa di konfirmasi dinas PTSP, sebagai mengeluarkan ijin, ke BPN tanya pertek nya bener apa tidaknya pungkas pak sekdis pada saat di konfirmasi oleh awak media.

BACA JUGA  Dandim 1002/HST Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah dari 45 Perkara Tindak Pidana Umum Di Kejari HST

Diminta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tindak tegas para oknum pejabat yang semena mena mengahlifungsi kan
Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

Sampai berita ini di tanyangkan, pihak media belum bisa mengkonfirmasi pihak DPMPTSP dan DPUTR untuk menanyakan prihal perijinan.

(red).

Penulis: Editor

Gambar Gravatar
Direktur Di PT. Internusa Media Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *