Rudapaksa Anak Terulang di PALI, Anak 12 Tahun Jadi Korban, dan Diancam Akan Dibunuh

oleh -598 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Aksi seorang pria berinisial MY(39)di wilayah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI tega melakukan rudapaksa anak tirinya PS (12).

Kelakuan bejat pelaku ini terjadi sebanyak lima kali di dua tempat yang berbeda dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, hingga membuat korban mengalami trauma.

Tentu saja, atas aksi bejatnya itu, pria tersebut kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dari keterangan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskim AKP Nasron Junaidi bahwa pelaku ini merupakan ayah tiri korban yang masih berusia 12 tahun.

BACA JUGA  Perbaikan Jalan Anjun- Gunung-Cupu Tidak Berkualitas Baik, Benarkah Dikerjakan Pihak Tak Berpengalaman

“Korban dan pelaku tinggal satu rumah bersama sang istri. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban akan menceraikan ibunya serta membunuh ibu serta korban,” ungkap Kasat Reskim.

Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya di kebun karet saat ibu korban beraktivitas di kebun.

“Dari pengakuan korban dan keterangan pelaku, korban dirudapaksa di kebun sebanyak lima kali. Saat ini kondisi korban dalam pemeriksaan apakah hamil atau tidaknya serta mendapat pendampingan dari OPD terkait untuk mengobati traumanya,” terangnya.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bantah terkait Beredarnya Data Pembagian Proyek PL 20.2 Milyar Untuk Anggota DPRD

Dijelaskan Nasron bahwa awal mula kasus tersebut terungkap akibat kecurigaan ibu korban yang melihat anaknya selalu murung.

“Saat ditanya korban selalu murung, akhirnya korban mengakui bahwa kerap dijadikan budak nafsu oleh ayah tirinya. Sontak saja, atas pengakuan korban, ibunya langsung melaporkan ke Polres PALI,” sebutnya.

Setelah mendapatkan laporan, Kasat Reskim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat ini kita tahan di Mapolres PALI. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Dan pelaku ini merupakan residivis kasus 170 KUHP,” tandasnya.

BACA JUGA  Iman Nugraha : Pengelolaan Aset Gedung SOR Sepatu Roda Grand Wisata Tambun Dikelola UPTD GOR Mulai Februari 2024

Sementara dari pengakuan pelaku MY (39), bahwa dirinya melihat korban langsung merasa bernafsu dan langsung meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Saya tidak nafsu lagi dengan istri, dan untuk melampiaskannya saya paksa anak tiri saya. Saya iming-imingi dia dan mengancam akan membunuh dia kalau berani melapor,” akunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *