Miris., Masih ada Rumah Tidak Layak Huni di Desa Sukamulya, PSM Dinilai Berikan Komentar Tanpa Dasar yang Jelas

oleh -771 Dilihat

KABUPATEN BEKASI || Masih ada Rumah tidak layak huni (RTLH) di Kampung Srengseng Kali Campang, RT 003/006, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

 

Hal ini menjadi sorotan publik setelah munculnya percakapan kurang pantas dari beberapa oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di group WhatsApp Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Sukatani. Chat tersebut menyebar di kalangan masyarakat pada Selasa, 24 September 2024.

 

Kontroversi bermula ketika Sekretaris Jenderal DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, Aweng memberikan pernyataan terkait kondisi rumah tidak layak huni milik Ibu Suanah. Aweng yang juga merupakan warga asli Sukatani, mendatangi langsung lokasi rumah tersebut untuk melihat kondisinya secara langsung.

BACA JUGA  Pj. Bupati Yudia Minta BKAD Tertibkan Aset Pemda

Namun, pernyataan dari beberapa oknum PSM yang menyebut bahwa tanah tempat rumah itu berdiri merupakan Tanah Negara (TN) hal itu pernyataan danpa dasar yang jelas dan dapat memicu ketegangan, pasalnya tanah tersebut telah bersertifikat hak milik.

 

Selain itu, salah satu oknum PSM berkomentar yang menurut Aweng sangat tidak layak.l, “LSM ga tau-taunya beritain ge,” yang dinilai memperkeruh suasana.

 

Aweng sangat menyayangkan pernyataan tanpa dasar dari pihak PSM tersebut, ia menilai hal ini tidak bisa di anggap sepele.

 

“Sebagai PSM, mereka seharusnya membantu, bukan malah mengeluarkan komentar yang kurang pantas. Ucapan seperti itu jelas menyakiti hati kami, para pengurus LSM. Saya meminta agar oknum tersebut segera memberikan klarifikasi atas ucapannya,” ujar Aweng.

BACA JUGA  Optimis Wujudkan WBK/WBBM Lapas Banjarmasin Taken Komitmen Bersama

 

Lebih lanjut, Aweng mendesak Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk memberikan pembinaan kepada PSM di Kecamatan Sukatani agar kejadian serupa tidak terulang.

 

“Kami berharap ada pembinaan yang serius terhadap para Oknum PSM di Sukatani ini, agar mereka menjalankan tugas dengan baik sesuai perannya sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Camat Sukatani Agus Dahlan memberikan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp, dirinya menyampaikan bahwa informasi dari PSM terkait rumah Ibu Suanah adalah tanah tersebut berstatus Tanah Negara, sehingga bantuan tidak bisa diajukan. Namun, jika tanah tersebut terbukti sebagai hak milik, pihaknya siap mengajukan bantuan kepada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

BACA JUGA  Camat Karang Bahagia Pimpin Upacara HUT RI ke -79

 

“Permasalahan utamanya adalah status tanah yang dianggap Tanah Negara. Namun, jika bisa dibuktikan bahwa tanah tersebut adalah hak milik, insya Allah kami akan segera mengajukan bantuan untuk perbaikan rumah tersebut,” jelas Agus Dahlan.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengenai bagaimana peran PSM dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan dan pentingnya menjaga etika dalam menjalankan tugas sosial.

 

 

Reporter : (Taram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *