Jelang Pilkada 2024, PPS Desa Wawoone Mulai Rekrut KPPS

oleh -34 Dilihat

Konawe Kepulauan – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wawoone, Kecamatan Wawonii Selatan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah mulai membuka pendaftaran Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.

Pendaftaran KPPS di lakukan secara serentak yang mulai di buka sejak tanggal 17 september 2024 dan akan berakhir pada 28 September 2024 mendatang.

PPS Desa Wawoone, Tasman mengatakan, setelah membuka pendaftaran KPPS dini hari, belum ada satupun dari masyarakat Desa Wawoone yang melakukan pendataran

“Sejauh ini, kami (PPS Desa Wawoone) sering melakukan komunikasi tentang sudah berapa orang yang sudah mendaftar, namun hingga saat ini belum ada yang melakukan pendaftaran. untuk lebih jelasnya langsung saja sama Ketua PPS Desa Wawoone (Irwan Mahaju),” jelasnya, Kamis, 19 September 2024.

Kata dia, pengumuman hasil seleksi baik dari administrasi hingga sampai ke tahap pengumuman calon KPPS yang di nyatakan lulus akan langsung di infokan oleh pihak PPS Desa Wawoone

BACA JUGA  KPU Konkep Gelar Tes Wawancara Pada Ratusan Anggota PPS

Disebutnya, bagi pendaftar yang terdaftar di Sipol, harus segera memperbaiki datanya sebagaimana tertera dalam persyaratan pendaftaran KPPS yang telah di edarkan oleh KPU Konkep.

“Kami sudah menyebarkan tentang persyaratan pendaftaran KPPS, dan bagi pendaftar yang belum mengetahui, kami akan langsung memberitahunya apa yang perlu di lengkapi dalam berkasnya,” pungkasnya.

Saat di lakukan komfirmasi, Ketua PPS Desa Wawoone, Irwan Mahaju mengatakan, yang telah datang menemuinya berjumlah empat orang, namun hanya sekedar menanyakan apa yang menjadi syarat pendaftaran KPPS saja.

“Jadi yang empat orang ini, mereka baru mau mengurus berkas, jadi belum bisa di pastikan mereka mendaftar atau tidak karena belum setor berkas,” jelasnya saat di hubungi melalui telpon WatsApp.

BACA JUGA  Sukseskan Pilkada 2024, Pemkab Bersama KPU Konkep Teken NPHD

Berikut Kelengkapan Dokumen Persyaratan pendaftaran KPPS berdasarkan surat edaran KPU Kabupaten Konkep.

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
  5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  6. Daftar Riwayat Hidup;
  7. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar, dan
  8. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • tidak menjadi anggota Partai Politik;
  • tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  • sehat secara rohani;
  • bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  • mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  • mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *