Diamnya Camat dan Sekcam Darangdan Atas Pengaduan Warga Depok Indikasi Masuk Angin ?

oleh -187 Dilihat
oleh

Purwakarta – Jabar || Bramastanews.com_Tak jelasnya tindaklanjut dari pengaduan yang disampaikan warga Rt01, 03 dan Rt019 Desa Depok kepada pihak kecamatan yang diterima dan diketahui serta pernah dibahas melalui forum Muspika Darangdan dihadapan warga, perangkat Desa Depok, Kepala Desa, Anggota BPD dan Ketua serta tokoh-tokoh masyarakat, pada 22 Mei 2023 di Balai Desa Depok indikasikan ketidakseriusan pihak Kecamatan Darangdan.

Padahal dalam kesempatan tersebut, secara gamblang dan jelas Sekcam Darangdan, Indra Wijaya Kusuma turut dengarkan apa yang menjadi keluhan serta harapan masyarakat.

Namun faktanya, dalam kegiatan pembangunan di waktu berikutnya, Kepala Desa Depok tetap lakukan tindakan Diskriminatif dengan tidak dilaksanakannya janji sesuai yang di sampaikan dalam pertemuan 22/5/2023 dihadapan semua pihak.

Wilayah yang mungkin dianggapnya bukan basis pendukung, seperti halnya RT 01, 02, 03, dan lainnya sampai saat ini tak tersentuh pembangunan dari Dana Desa, padahal sudah dibahas dalam pertemuan dihadapan Sekcam Darangdan pada saat itu.

Tindakan diskriminatif Kepala Desa Depok bernama Hamdani, memang bukan rahasia umum lagi. Hampir setiap warga saat ditanya perihal tersebut dengan gamblang akan berkomentar.

Faktanya jagat sosial media facebook menjadi ajang untuk menyalurkan keluhan, aspirasi, bahkan kekesalan warga terkait pembangunan infrastruktur di beberapa titik yang dirasa tak dapat perhatian.

Kini, pada Agustus 2024 Dana Desa dipergunakan untuk pembangunan jalan lingkungan di kampung Depok, sementara jalan lingkungan di RT 01 Kampung Curug, terpaksa harus gunakan material bekas dari proyek kereta cepat sebab kondisinya rusak berat, namun sampai saat ini tak dapatkan perhatian.

Lantas, kemana saja Camat dan Sekcam selama ini, masih kurangkah informasi terkait diskriminasi yang dialami warga Desa Depok.

Bukankah hal itu telah disampaikan warga dalam pertemuan pada 22 Mei 2023 lalu, dan Sekcam selaku perwakilan Kecamatan mengetahui persoalan yang terjadi.

Apakah tidak adanya tindaklanjut dari Camat dan Sekcam Darangdan merupakan indikasi bila mereka masuk angin.

Atas persoalan ini, diminta kepada Bupati Purwakarta melalui Inspektorat dan BKPSDM untuk melakukan upaya tindaklanjut terhadap kondisi tidak berfungsinya Camat dan Sekcam Darangdan dalam merespon aspirasi masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *