PALI – Sumatera Selatan||Bramastanews.com
Dengan telah disetujui usulan pemekaran desa 2 Desa di Kecamatan Abab Kabupaten PALI oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan nomor: 146.1/2433/DPMD-1/2024, tertanggal 5 Agustus 2024. Surat tersebut memuat pemberian kode registrasi desa persiapan yaitu Desa Raman Mulia dari Desa Induk Prambatan Kecamatan Abab.
Camat Abab, Razulik, SH, menyampaikan apresiasi atas terwujudnya pemekaran Desa Prambatan menjadi dua desa, yaitu Prambatan Induk dan Raman Mulia.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati PALI, Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten PALI yang dipimpin oleh Kadin PMD, Bapak Edy Irwan, SE., M.Si.,” ungkapnya pada Rabu (14/8/24).
Razulik berharap agar calon Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa untuk Desa Persiapan Raman Mulia dapat segera diusulkan melalui mekanisme yang berlaku, dengan prioritas pada PNS yang memiliki kapabilitas untuk memimpin dan bekerja sama dengan Kepala Desa Prambatan Induk.
Ia juga menekankan pentingnya persiapan anggaran melalui APBDes Perubahan Desa Induk untuk honorarium perangkat desa persiapan.
“Proses persiapan Desa Raman Mulia tidak memakan waktu lama dan dapat segera menjadi desa definitif, dengan target realisasi pada Oktober 2025, Aamiin,” tutupnya.(Red/Im)