LSM Ganas Soroti Kasus Gratifikasi Oknum DPRD di Kejari Kabupaten Bekasi

oleh -494 Dilihat

Kabupaten Bekasi || Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM GANAS ) mendesak Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi agar segera melanjutkan kasus dugaan Gratifikasi Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman yang tertunda paska Pileg kemarin .

 

Jangan sampai terkesan Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi mempeti eskan kasus dugaan Gratifikasi Oknum Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi tersebut , sebab kelanjutan kasus tersebut masyarakat Kabupaten Bekasi menunggu endingnya tandas Brian Selaku Ketua Umum LSM Ganas kepada awak Media .

 

Dikatakan Brian , apabila Kejaksaan Negeri Cikarang mencoba tidak melanjutkan kasus tersebut diatas atau mempeti eskannya , maka jangan salahkan masyarakat apabila kepercayaan masyarakat kepada penegak Hukum kuhususnya Kejaksaan Negeri Cikarang akan pudar .

BACA JUGA  Rawan Begal, Warga Kecamatan Karang Bahagia Alami Luka Bacok Serius di Bagian Kepalanya

 

Seharusnya Kejaksaan Negeri Cikarang sudah kembali menggelar kasus Gratifikasi tersebut setelah Kejaksaan Agung saat itu mengambil keputusan pada momen Pileg 2024 kemarin , kok ini malah terkesan di peti eskan tandas Brian .

 

Menurut Brian selaku Ketua Umum LSM Ganas tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi untuk tidak segera membuka kembali kasus dugaan Gratifikasi Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi itu sebab si pemberi sudah di tetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan kok penerima di biarkan bebas ini kan tidak adil .

BACA JUGA  Ketua LSM GNRI Kabupaten Bekasi Siap Ambil Langkah Hukum Kalau Pelanggaran Dilakukan Semakin Berani

 

Dalam kasus dugaan Gratifikasi Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman ini terkesan terlihat ada yang kurang transparan yang mana seharusnya penerima lebih dahulu di tetapkan sebagai tersangka namun dalam kasus ini malah sebaliknya tutup Brian .

 

Reporter : (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *