Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan, 2 Kakak Adik, DiAmankan Tim Srigala Polsek Penukal Abab

oleh -301 Dilihat

 

PALI – SUMSEL Bramastanews.com
Dua orang kakak adik berinisial WP (19) tahun, dan AP (18+) tahun, warga asal Desa Betung kecamatan Abab kabupaten PALI, ditangkap Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab pada Senin (4/3/2024).

Keduanya ditangkap Polisi, lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap pelapor pada Rabu tanggal 28 Februari 2024 beberapa hari lalu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya hal tersebut.

BACA JUGA  Untuk Menanggulangi Kekurangan Air Bersih, Pemerintah Desa Karta Dewa Membangun 9 unit Sumur Bor

” Kejadiannya Rabu pekan lalu sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di Dusun V Desa Betung Barat,” kata Kapolsek Penukal Abab kepada wartawan Selasa (05/3/2024).

Dituturkannya, kejadian tersebut bermula pada saat itu pelapor datang untuk menemui mantan istrinya, setibanya di sana pelapor memanggil YANTI dan berkata “Apa anda bisa menghidupi anak saya dan apa anda mengurusnya.

“Ape nga pacak ngidupke anaku dan ape denga melurunye”, lantas dijawab oleh YANTI “Aooo kami pacak ngidupke anak denga” (iyaa.. kami bisa menghidupi anak anda red),” ujar Kapolsek menirukan ucapan Yanti.

Berselang kemudian lanjut IPTU Arzuan, terduga tersangka pelaku WP dan AP (Anak Yanti) keluar dari rumah, dan salah satu dari mereka langsung melempar batu bata kearah pelapor, tetapi tidak kena.

BACA JUGA  HEBOH...!!! Para Sultan Desa Ikuti ‘BIMTEK’ ke Pulau Dewata Bali, Bimtek Beneran atau Jalan Jalan Bermodus Kegiatan 

Jelasnya, Kedua pelaku berusaha mengejar pelapor dan memukul pelapor dengan menggunakan tangan sebelah kanan kearah wajah pelapor tepatnya mengenai dibawah mata sebelah kiri dan wajah sebelah kanan.

” Melihat pelapor terjatuh ke tanah, kedua pelaku langsung memukul dan menendang wajah dan tubuh pelapor,” Jelas mantan Kanit Pidum Polres PALI ini.

Usai kejadian itu Korban melaporkan hal itu ke Polsek Penukal Abab untuk ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 34 /II/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 28 Februari 2024.

BACA JUGA  Ketua Bawaslu PALI Resmi Lantik 15 Anggota Panwascam.

Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penyelidikan.

” Setelah melakukan pencarian terhadap diduga pelaku pengeroyokan tersebut, Alhamdulillah kita berhasil mengamankan keduanya dan mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan itu,” tandasnya.
(Ad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *