,

Dinas Lingkungan Hidup Kab Purwakarta TAK RESPON, Limbah Batubara di Duga B3 Marak di Gunakan Tanpa Ijin

oleh -887 Dilihat
oleh

PURWAKARTA || Bramastanews.com-Beberapa tempat pembuatan batako di wilayah kecamatan Plered terpantau masih gunakan limbah batubara sebagai bahan campuran pasir untuk proses produksi.

Limbah batubara tersebut diduga dikirim dari perusahaan pengelola limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya).

Perusahaan pengelola limbah B3, sesuai kewajiban seharusnya membawa muatan limbah yang diambil dari penghasil limbah ke lokasi pengelolaan limbah B3 miliknya sesuai perizinan.

Namun faktanya, masih saja ada dan mungkin banyak perusahaan pengelola limbah nakal yang sengaja suplai dan komersilkan limbah ke tempat yang tak miliki ijin seperti halnya tempat pembuatan batako.

Berdasarkan pantauan awak media pada 28/2/2024, beberapa tempat pembuatan batako, masih gunakan batubara sebagai bahan campuran pasir.

Berdasarkan keterangan salah satu warga,

“Sepertinya limbah batubara itu dikirim sesuai pesanan, soalnya sudah lama  beberapa tempat tersebut gunakan batubara untuk dicampur pasir sebagai bahan pembuatan batako,” ujarnya.

Beberapa tempat lain yang terpantau masih gunakan batubara di duga limbah jenis B3 untuk pembuatan batako, yaitu tempat pembuatan batako milik ‘OY’ dan ‘AC’.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta sebelumnya pernah dikonfirmasi perihal penggunaan limbah batubara untuk pembuatan batako yang marak digunakan, namun sampai dengan saat ini pejabat Dinas yang bergerak dalam bidang LINGKUNGAN HIDUP tersebut tidak juga berikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

dokumentasi Dinas LH KBB saat lakukan penertiban dengan pasang plang peringatan

Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup pasal 104,

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3 (tiga) miliar rupiah”.

Sesuai dengan tugas serta fungsi Dinas Lingkungan Hidup idup yang bergerak dalam penanganan pemeliharaan lingkungan hidup, selayaknya pihak DLH kabupaten Purwakarta respon terhadap segala bentuk pengaduan yang disampaikan masyarakat dan seharusnya segera menindaklanjuti pengaduan yang
disampaikan, bukan malah terkesan tak respon atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *