,

Harus Dapatkan Perbaikan Berulang, Ketua Komisi III DPRD Purwakarta: Kualitas Jalan Nangewer-Pasirangin Jelek

oleh -113 Dilihat
oleh

Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com

Kualitas jalan Nangewer-Pasirangin yang dibangun di tahun anggaran 2023 lalu kondisinya memprihatinkan.

Bagian jalan yang ternyata sudah alami perbaikan, kondisinya sudah rusak kembali.

Beberapa waktu lalu, melalui akun tik tok ya, Ketua Komisi III DPRD Purwakarta Hidayat S.Thi sempat memposting kerusakan jalan di wilayah tersebut.

Menurutnya, kerusakan yang terjadi di akibatkan kualitas aspal yang jelek, pada titik kerusakan tertentu beliau menambahkan, “tidak ada perekatnya” sehingga aspal cepat rusak, di perkirakan tidak akan lama jika kondisinya tidak diperbaiki, dalam videonya tersebut Hidayat S.Thi meminta Kepala Dinas PU untuk meninjau kondisi jalan tersebut.

BACA JUGA  KEJARI Purwakarta Sebut Jumlah Desa Yang Diperiksa Berpotensi Bertambah

Lebih lanjut Hidayat mengatakan, banyak aduan warga yang masuk ke pihaknya terkait kerusakan jalan tersebut, padahal baru dibangun,” ungkapnya.

Dalam kesempatan berbeda, aktivis pemerhati pembangunan Purwakarta, Agus Yasin memberikan tanggapan terkait permasalahan Jalan Nangewer-Pasirangin, melalui pesan whatsapp beliau memberikan tanggapan sebagai berikut,

“Terkait rusaknya kembali pekerjaan perbaikan jalan yang baru selesai dibangun, secara ketentuan menjadi tanggung jawab kontraktor untuk memperbaikinya lagi,

“Dan jika pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar, maka Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggungjawab terhadap kegagalan konstruksi tersebut,

BACA JUGA  Suami Selingkuh dengan Rekan Kerjanya di PT Puninar  Sampai Talak Istri dan Tinggalkan 2 Anak yang Masih Balita

“Sanksinya antara lain berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin berusaha, dan/atau pencabutan izin berusaha.

“Bagi penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan konstruksi, dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin dan atau pencabutan izin,

“Di sisi lain, masyarakat yang dirugikan bisa ajukan gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan jasa konstruksi,

BACA JUGA  Tunai Janji Bhakti, Dandim 1002/HST Pimpin Upacara Pemakaman Secara Militer Alm. Sertu Suprayitno

“Yang paling penting pekerjaan itu harus dievaluasi, termasuk kinerja penyedia jasa dan pengawasannya,” terangnya pada awak media (11/1)2024).

Kepala Dinas PU Purwakarta saat dikonfirmasi hanya memberikan rilis sebuah berita online, tanpa berikan tanggapan berarti.

Simak video Ketua Komisi III DPRD Purwakarta sidak ke lokasi kerusakan jalan:

(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *