Imigrasi Bekasi Diduga Layani Cetak Paspor Calon PMI Non Prosedural, Segini Biayanya!
Bekasi // Bramastanews_Meski hingga kini status moratorium belum dicabut, namun upaya pemberangkatan calon pekerja Migran non prosedural nampak masih marak terjadi.
Upaya perekrutan hingga proses pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia non prosedural tujuan Timur Tengah hingga kini terpantau masih terus beroperasi.
Bahkan, beragam cara dilakukan sindikat perdagangan orang berkedok perekrutan tenaga kerja tujuan Timur Tengah agar usahanya tersebut dapat dilakukan ditengah situasi darurat TPPO.
Sayangnya, gerbang utama pencegahan terhadap praktik pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia non prosedural diduga tidak berfungsi dengan baik.
Bahkan, bila diulas lebih jauh, diduga terjadi kerjasama yang “saling menguntungkan” dengan pemroses keberangkatan.
Dari pantauan awak media disalah satu kantor unit layanan paspor di wilayah Bekasi pada (11/2/2026), beberapa pemohon paspor yang saat itu nampak mengantri mengaku sebagai pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Timur Tengah.

Begitu pula pada kali kedua awak media lakukan penelusuran pada (2/3/2026), di kantor unit layanan paspor Imigrasi Bekasi yang berada di Mall Cibubur, nampak puluhan pemohon diduga calon pekerja migran Indonesia sedang berada disana.
Lantas, apa yang mereka lakukan disana bila tak miliki keperluan.
Dari hasil wawancara, beberapa orang pemohon lagi-lagi mengaku sebagai calon pekerja migran Indonesia tujuan Timur Tengah yang sedang mengurus permohonan penerbitan paspor.
Untuk mendapatkan informasi serta tanggapan perihal layanan penerbitan Paspor bagi calon pekerja migran Indonesia, awak media selanjutnya mendatangi kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bekasi pada (6/3/2026).
Sayangnya pejabat berwenang di kantor Imigrasi tersebut dikabarkan sedang berada diluar, sehingga upaya konfirmasi akhirnya disampaikan melalui surat yang disertai beberapa data paspor PMI bermasalah terbitan kantor Imigrasi Bekasi.
Sayangnya, hingga berita diterbitkan, pihak kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bekasi tak kunjung berikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang sebelumnya disampaikan.
Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Imigrasi memiliki peran cukup vital.
Sebagai gerbang utama pencegahan dan pengawasan terhadap TPPO, Imigrasi diharapkan dapat mendeteksi dini upaya pemberangkatan calon pekerja migran non prosedural.
Imigrasi juga dapat melakukan beberapa hal berkaitan dengan upaya pencegahan (preventif), protektif, bahkan penindakan terhadap upaya tindak pidana perdagangan orang.
Sayangnya, apa yang terjadi di kantor unit layanan paspor Imigrasi Bekasi nampak bertolak belakang.
Dari informasi lainnya yang berhasil dihimpun, lolosnya CPMI non prosedural tujuan Timur Tengah hingga dapat dokumen paspor telan biaya cukup signifikan.
“Biayanya berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4 jutaan pak,” ujar seorang narasumber.
(Red)











