Pemda Kabupaten Bekasi Wajib Soroti Kompleks Yang Isinya Puluhan Perusahaan di Cikarang Timur

oleh -181 Dilihat

KABUPATEN BEKASI || Ditemukan adanya puluhan perusahaan berdiri dalam satu kompleks dengan nama SENTRA INDUSTRI MANUFAKTUR LOGAM “BINONG”, yang berlokasi di Kp. Binong Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Puluhan nama perusahaan dengan jenis usaha yang berbeda beda terlihat sedang beraktifitas didalam kompleks, hal itu pun di paparkan oleh Chaken yang mengaku sebagai salah satu perwakilan yang mengatasnamakan pengurus paguyuban, yang kebetulan ketua dari paguyuban kompleks tersebut sedang tidak ada.

Chaken pun menerangkan, ada kurang lebih 20 perusahaan yang berada di lokasi kompleks itu, dengan jenis usaha yang yang tidak sama.

BACA JUGA  Ketua DPRD Provinsi Jabar pentingnya Pengawasan Kuat dan Berkelanjutan Kunci Tata Kelola Pemerintahan

“Ya beda beda, ada yang sejenis bubut, ada juga oli, dan beberapa macam jenis lainnya,” terang Chaken saat di wawancara oleh awak media Sabtu (21/02/2026).

Foto Di Dalam Kompleks

Dirinya juga mengatakan, bahwa perusahaan yang ada disini itu juga bervariasi, ada yang sudah sebagai hak milik ada juga yang sewa gedung.

“Gedung ini mayoritas sudah menjadi milik perusahaan itu sendiri, namun ada juga beberapa perusahaan yang masih hanya sewa gedung.” jelasnya.

Disindir terkait perijinan, dirinya dengan tegas menjelaskan bahwa perusahaan tentunya memiliki tanggung jawab masing masing, jika ada salah satu perusahaan yang tidak melengkapi perijinan maka jika dikemudian hari ada yang mempersoalkan maka resikonya itu di tanggung oleh perusahaan itu sendiri.

BACA JUGA  Dinas Pertanian Kab. Bekasi dan Camat Pebayuran Cek Lokasi Normalisasi Perbaikan Tanggul Irigasi

Dipertanyakan tentang air bumi yang dipergunakan oleh puluhan perusahaa, dirinya menepis adanya perusahaan yang melakukan jual beli air maupun penggunaan yang berlebihan.

“Disini perusahaan memakai air hanya untuk Mck saja tidak lebih dari itu, silahkan di cek satu persatu tidak ada perusahaan yang melakukan pengeboran satelit.” ungkapnya Chaken.

Tidak sampai disitu, awak media akan terus menggali informasi kepada dinas dinas terkait, baik itu tentang perijinan maupun keberadaan zonasi wilayah yang di pergunakan untuk kompleks industri apakah sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Pengusaha Muda Rudi Herdianto Raih Penghargaan di Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Ajak UMKM Naik Kelas

Dalam hal ini pemerintah daerah harus ikut berperan tegas, Jika ditemukan adanya perusahaan yang belum melengkapi perijinan, agar dapat diberikan sangsi sesuai aturan yang ada.

Reporter : (Tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.