Puluhan mantan pekerja perusahaan tekstil di Bandung masih menunggu kepastian hak mereka setelah PHK pada 2022. Mereka menuntut pembayaran pesangon dan sisa gaji yang belum diselesaikan.
Para pekerja, yang sebagian besar telah bekerja lebih dari 3 dekade, telah mengadu ke instansi terkait tapi belum ada solusi. Kondisi ekonomi mereka semakin terpuruk.
Perusahaan yang beroperasi di kawasan Jalan Raya Bandung-Garut KM 28, Kabupaten Bandung, belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
Perwakilan eks karyawan menyampaikan bahwa upaya pengaduan telah dilakukan, namun hingga kini belum menghasilkan solusi yang memberikan kepastian pembayaran hak para pekerja.

Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan bisa membantu menyelesaikan masalah ini. Mereka juga berharap perusahaan dapat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran hak karyawan.
Para eks karyawan telah menunjuk kuasa hukum guna memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan yang memberikan kejelasan bagi para korban PHK.
Mereka berharap masalah ini bisa segera diselesaikan sehingga mereka dapat kembali menata kondisi ekonomi keluarga yang terdampak sejak kehilangan pekerjaan beberapa tahun lalu.
*nengsih*











