,

Menkeu Purbaya Sebut Ratusan Triliun Uang Pemda Parkir di Bank, Bunganya Lari Kemana

oleh -128 Dilihat
oleh

Menkeu Purbaya Sebut Ratusan Triliun Uang Pemda Parkir di Bank, Bunganya Lari Kemana

BRAMASTANEWS.COM _Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sampaikan pernyataan mengejutkan dengan mengatakan dana pemerintah daerah (Pemda) mengendap di Bank yang jumlahnya hampir tembus Rp.234 triliun per Agustus 2025.

Menurutnya data tersebut bersumber dari data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

BACA JUGA  BRI Region 6/Jakarta 1 dan PT Pelindo Regional 2 Sukses Gelar COMPASS: Ajak Karyawan Jadi "Kapten Keuangan" Melalui Perencanaan dan Tabungan Cerdas

Langkah evaluasi tersebut dilakukan Menkeu Purbaya untuk mendorong agar dana tersebut digunakan untuk belanja daerah sehingga program pembangunan akan bergerak lebih cepat.

Berdasarkan data tersebut, terdapat 15 Pemda dengan dana yang mengendap tertinggi di Bank, diantaranya:

1. Provinsi DKI Jakarta Rp.14,68 triliun,
2. Provinsi Jawa Timur Rp.6,84 triliun,
3. KOta Banjarbaru RP.5,17 triliun,
4. Provinsi Kalimantan Utara Rp.4,7 triliun,
5. Provinsi Jawa Barat Rp.4,17 triliun,
6. Kabupaten Bojonegoro Rp.3,6 triliun,
7. Kabupaten Kutai Barat Rp.3,2 triliun,
8. Provinsi Sumatera Utara Rp.3,1 triliun,
9. Kabupaten Kepulauan Talaud Rp.2,62 triliun,
10. Kabupaten Mimika Rp.2,49 triluiun,
11. Kabupaten Bandung Rp.2,27 triliun,
12. Kabupaten Tanah Bumbu Rp.2,11 triliun,
13. Provinsi Bangka Belitung Rp.2,1 triliun,
14. Provinsi Jawa Tenga Rp.1,99 triliun,
15. Kabupaten Balangan Rp. 1,86 triliun.

BACA JUGA  Festival Candi Bumi Ayu 2025 Spektakuler di PALI, Episentrum Budaya Lokal dan Ekonomi Kreatif

Mengendapnya dana di daerah tersebut timbulkan kecurigaan adanya upaya yang dilakukan secara sengaja dan potensi penyelewengan untuk mendapatkan keuntungan melalui bunga deposito.

Langkah evaluasi tersebut diharapkan menjadi momen perbaikan tata kelola keuangan dan penyerapan anggaran di daerah.

Sehingga dengan kondisi tata kelola anggaran yang baik, TKD ke daerah dapat diusulkan untuk di naikkan.

BACA JUGA  BRI Kalimalang Dukung Ekonomi Kerakyatan dan Green Business

Sebaliknya, bila tidak ada perubahan atau perbaikan sistem tata kelola anggaran dengan baik, kenaikan TKD di tahun 2026 dapat ditunda.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *