APBD PALI 2025: Bangun Jalan Buntu Diduga untuk Kepentingan Pribadi

oleh -397 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Proyek pembangunan jalan cor beton dari APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tahun anggaran 2025, menuai polemik. Jalan yang dibangun oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) PALI di Desa Sukarami, Kecamatan Penukal Utara, diduga tak memiliki manfaat publik karena berada di tengah kebun sawit dan berujung buntu.

 

 

Pantauan tim media dilapangan, terlihat papan informasi proyek itu disebut pembangunan jalan lingkungan menuju sungai danggang. Namun berdasarkan penelusuran di lapangan, tidak ada pemukiman warga yang dilalui atau diakses jalan tersebut dan diduga proyek ini hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

BACA JUGA  Sebanyak 65 Sekolah di Kabupaten Garut Mendapatkan Penghargaan Sekolah Adiwiyata

Selain soal lokasi, kualitas jalan cor beton juga diragukan. Tebal cor tipis, dan batu agregat diduga tidak sesuai spesifikasi.

Pemerhati pembangunan Kabupaten PALI,.Aldi Taher, menilai proyek tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa dana APBD/APBN hanya boleh digunakan untuk kepentingan umum.

Hal itu juga diperkuat Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, yang menekankan efisiensi dan prioritas kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA  KEJARI Purwakarta Didesak Lajutkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi 11 Desa yang Sempat Dihentikan

Penggunaan anggaran untuk jalan tidak produktif dan tidak menguntungkan masyarakat luas bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Aldi Taher, mengkritisi proyek pembagian jalan tersebut. Menurutnya, pembangunan jalan di lokasi tertutup dan tidak strategis merupakan bentuk pemborosan.

“Ini proyek untuk siapa? Tidak tembus ke mana-mana, hanya buang-buang uang rakyat. Sementara masih banyak masyarakat di PALI yang butuh jalan penghubung,” kata Aldi (12/7).

Ia menyebut proyek ini ditakutkan akan mencoreng nama baik kepemimpinan Bupati Asgianto, ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji, SH yang tengah menggaungkan program prioritas pembangunan menuju PALI Maju 2030.

BACA JUGA  Biaya Bimbingan Manasik KBIH di Keluhkan Calon Jemaah, Kasi Haji sebut Baru 3 Bulan Menjabat Tidak Tahu Banyak Persoalan

Hingga berita ini diterbitkan, dari pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI belum berhasil dikonfirmasi. (Bm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.