Rakernas 2025 Rekomendasikan Langkah Setrategis Dalam Penyusunan Undang- Undang ,Baru Terkait Ketenagakerjaan Yang Berkelanjutan

oleh -161 Dilihat
filter: 0; jpegRotation: 180; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 42.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Kota Bandung//Bramastanews.Com.

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2025. Yang di gelar pada 24–26 Juni
Langkah Strategis Dalam Penyusunan Undang-undang Baru Terkait Ketenagakerjaan menjadi momen penting bagi para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan untuk memperkuat program kerja. Sekaligus.

Acara yang di hadiri oleh 350 peserta Rakernas ini melibatkan perwakilan organisasi buruh, lembaga struktural. Hingga sayap-sayap organisasi dari berbagai wilayah Indonesia.

Mulai dari ujung barat seperti Medan hingga wilayah lainnya. Agenda utama dalam Rakernas ini adalah mempertajam program ketenagakerjaan yang relevan dan berkelanjutan. Serta memperkuat posisi politik buruh dalam perumusan regulasi ke depan.

BACA JUGA  Dukungan Anggota DPRD Kab.Bekasi dr.Asep Surya Admaja Kepada Polri Brantas Berita Hoax dan Isu Sara Pemilu 2024

Salah satu strategis yang di angkat dalam forum tersebut adalah tindak lanjut. Dari instruksi yang pernah di sampaikan pada 31 Oktober 2014. Yakni dorongan kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

“Undang-undang yang akan datang harus benar-benar bisa di terima oleh semua pihak. Kita tahu, saat Undang-Undang Cipta Kerja di sahkan pada 2020, banyak pihak yang tidak menyambutnya dengan sukacita, justru penuh harap agar ke depan di buat regulasi yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai konstitusi,” ujar R. Abdullah Fsp., kep. spsi, dalam sesi wawancara bersama awak media di sela kegiatan Rakernas.

BACA JUGA  Menteri Anas Dorong Penguatan Digital Leadership pada Closing Ceremony ASN Culture Fest

Ia menegaskan bahwa amanat konstitusi, khususnya dalam Undang-Undang Dasar 1945, harus menjadi pijakan utama dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, regulasi yang di susun harus memberikan perlindungan nyata kepada para pekerja.

Dalam forum tersebut juga di tegaskan bahwa Rakernas bukan sekadar ajang seremonial tahunan. Tetapi menjadi panggung politik buruh untuk menyuarakan hak dan keadilan ketenagakerjaan. Para peserta Rakernas berharap pemerintah benar-benar membuka ruang dialog dan partisipasi aktif dalam proses penyusunan undang-undang baru. Sebagai koreksi atas berbagai kontroversi yang sempat muncul pada era Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA  Putra Lampung Jabat Sekjen Kemendagri Inilah Profil Komjen Tomsi Tohir Mantan Kapolda Banten

“Ini bukan hanya kepentingan buruh, tapi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Kita ingin undang-undang yang di bangun dari bawah, dari suara-suara pekerja di lapangan, agar benar-benar mencerminkan keadilan sosial,” tegasnya.

Rakernas 2025 menjadi salah satu ajang konsolidasi terbesar bagi komunitas pekerja dan menjadi pengingat. Bahwa proses legislasi ketenagakerjaan harus di lakukan secara partisipatif, transparan, dan mengutamakan kepentingan rakyat.
(nengsih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *