PPDI Mengecam Aksi Kekerasan Seksual Oknum PNS di Barito Timur

oleh -691 Dilihat
oleh

PPDI Mengecam Aksi Kekerasan Seksual Oknum PNS di Barito Timur

KALTENGBramastanews.com_Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Norman Yulian mengecam keras aksi dugaan kekerasan seksual penyandang disabilitas yang dilakukan oknum PNS di Barito Timur, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA  PPDI Mengecam Keras Aksi Kekerasan Penyandang Tunanetra di Pematang Siantar
BACA JUGA  DPC PPDI PADANG PANJANG Mengadakan Sosialisasi dan Upgrading Kapasitas Pengurus DPC PPDI Padang Panjang

Dikutip dari Nuansarelita.com, Unit Reserse Kriminal Polres Barito Timur, menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial E, yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus berusia 19 tahun, pada Minggu sore (1/6/2025), di area SDN 2 Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA  Imbas Tuntutan Rendah, Pelaku Kekerasan Seksual pada Perempuan Disabilitas, DPD PPDI Sulsel Desak Pencopotan Kajari Barru

Kejadian ini dilaporkan secara resmi oleh ayah kandung korban, Karlos Pranolo (53), warga Jl. Haringen, Kecamatan Dusun Timur. Dalam laporan kepolisian bernomor LP/B/25/VI/2025/SPKT/POLRES BARTIM/POLDA KALTENG, Karlos menyampaikan bahwa putrinya, LT telah menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku E (43), yang juga berdomisili di wilayah Tamiang Layang, Kalimantan Tengah.

Norman Yulian ketua umum PPDI menyampaikan bahwa kasus ini harus diusut tuntas dan menjadi perhatian khusus bagi pihak penegak hukum dan pemerintah setempat,” kata Norman di Jakarta pada, Senin 23/06/2025.

BACA JUGA  Minim Implementasi Penerapan UU Kesataraan Disabilitas, Menjadi Pembahasan Fokus PPDI dan Generasi Muda GRIB Jaya

“Saatnya pemerintah berperan aktif dalam melindungi warga penyandang disabilitas khususnya, hak perlindungan, kesetaraan sebagai warga negara seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Tentang Penyandang Disabilitas, pungkas Norman Yulian.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *