DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna, Bentuk Pansus untuk Bahas Empat Raperda
Kota Bandung// Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Jl. Sukabumi, Bandung, Rabu (11/6/2025). Rapat ini membahas penyampaian jawaban Wali Kota Bandung terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) baru.
Empat Raperda yang Dibahas
1. Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perkotaan
2. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
3. Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029
Pembentukan Pansus
DPRD Kota Bandung mengesahkan pembentukan empat Pansus, masing-masing bertugas membahas satu dari empat Raperda yang dimaksud. Pansus ini akan menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Masa Tugas Pansus
Masa tugas Pansus berlaku sejak tanggal pembentukan hingga selesainya pembahasan dan pengambilan keputusan melalui forum DPRD. Keputusan resmi DPRD tentang pembentukan Pansus akan dituangkan dalam dokumen tertulis sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas.
(Nengsih)*