6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan Ditahan Kejari Purwakarta, 1 Tersangka dalam Pencarian?
PURWAKARTA // Bramastanews.com_Kejaksaan Negeri Purwakarta resmi lakukan penahanan terhadap 6 tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perikanan dan Peternakan pada (5/6/2025) setelah sebelumnya kasus tersebut diketahui jalani rangkaian penyelidikan yang tidak sebentar.
Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Purwakarta terhadap 6 dari 7 tersangka itu memang cukup mengejutkan, pasalnya dilakukan di momen menjelang perayaan hari Raya Idul Adha.
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada hampir 30-an kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Purwakarta.
Ketujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri tersebut diantaranya, SIH, TT, AS, RJ, DEP, DH, dan IR. Dari ketujuh tersangka itu, inisial SIH merupakan Kepala Dinas, DEP merupakan penyedia barang dan jasa, IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan DH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Diketahui bila pengadaan sarana dan prasarana budidaya ikan tersebut dikerjakan CV Mawar Indah yang bertindak sebagai kontraktor pengadaan di kegiatan tersebut.
Sementara nilai anggaran di program kegiatan tersebut diketahui sebesar Rp 2.265.430.609 yang bersumber dari APBN tahun 2023.
Ke enam tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perikanan dan Peternakan itu selanjutnya dibawa pihak Kejari ke Lapas II B Purwakarta pada Kamis malam (5/6/2025).
Sementara satu tersangka lainnya berinisial SIH (Kepala Dinas) belum ditahan pihak Kejari, saat pemanggilan dilakukan SIH dikabarkan tidak datang.
(Red)