Terungkap!! PT AAE Diduga Eksploitasi Pekerja: Kerja 11 Jam Tanpa Upah Lembur

oleh -1168 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. PT Abani Andalus Energy, salah satu perusahaan bergerak di sektor tambang batu bara di wilayah Bumi Serepat Serasan, diduga memberlakukan jam kerja melebihi ketentuan tanpa pembayaran upah lembur bagi sebagian pekerjanya.

Informasi ini diungkapkan langsung kepada tim media ini. Seorang Pekerja mengakui bahwa para pekerja di bagian keamanan (security), Kantor (Office) dan Cheker dengan sistem kerja 11 jam per hari (07.00 wib sd 19.30 wib) dalam pola roster 70 hari kerja dan 14 hari cuti.

BACA JUGA  Dani Ramdan Dampingi Gubernur Jabar Resmikan Nama Jalan KH Raden Ma'mun Nawawi

“Kami bekerja melebihi delapan jam, tapi tidak pernah dibayar lembur,” ujar pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, sistem ini hanya diberlakukan untuk tenaga keamanan (security), Kantor (Office) dan Chekker. Sementara itu, para pekerja operator yang bekerja dalam sistem 8 jam per hari, dari pukul 07.00 hingga 15.00 WIB, dan menerima upah lembur jika bekerja di luar jam tersebut. Ketimpangan ini menimbulkan kecemburuan sosial di antara para pekerja, mengingat seluruhnya bekerja dalam lingkungan kerja yang sama-sama menuntut fisik dan konsentrasi tinggi.

BACA JUGA  Dukungan H. Lurah Kunang, Diacara Diskusi Publik Mencari Pemimpin di Bekasi Tokoh Bekasi

Selain dinilai melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, sistem kerja 11 jam per hari juga dianggap melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Waktu kerja yang berlebihan dinilai berisiko menyebabkan kelelahan ekstrem dan meningkatkan potensi kecelakaan kerja.

Tim media ini telah berupaya mengkonfirmasi dugaan tersebut kepada Dimas, Manajer HRD PT AAE. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Belum ada penjelasan resmi dari perusahaan apakah sistem kerja tersebut telah disahkan melalui Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati oleh serikat pekerja atau perwakilan pekerja, serta telah memperoleh persetujuan dari dan pengesahan Dinas Tenaga Kerja.

BACA JUGA  Ancam Kebebasan Pers, Lembaga Jurnalis Sultra Gelar Aksi Demonstrasi Tolak RUU Penyiaran.

Demikian pula, perusahaan belum memberikan keterangan tentang langkah-langkah yang dilakukan dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja di tengah sistem kerja yang dinilai memberatkan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius sejumlah pihak, serta menambah catatan buruk bagi perusahaan beroperasional di Kabupaten PALI, yang seharusnya dapat memberikan kontribusi ekonomi dan sosial bagi warga lokal. (Bm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.