,

Biaya Pembuatan Sertifikat Gratis (PTSL) di Desa Gandasoli Kecamatan Tanjungsiang Subang Capai 2,5 juta?

oleh -590 Dilihat
oleh

Biaya Pembuatan Sertifikat Gratis (PTSL) di Desa Gandasoli Kecamatan Tanjungsiang Subang Capai 2,5 juta?

SUBANG // Bramastanews.com_Biaya pembuatan sertifikat dari program PTSL di Desa Gandasoli, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat dikabarkan capai harga fantastis sebesar 2,5 juta.

Informasi tersebut disampaikan narasumber kepada awak media (4/3) melalui sambungan seluler.

BACA JUGA  BPN Kabupaten Bekasi Di Duga Nekat Proses Sertifikat PTSL Tanah Yang Sedang Bersengketa

Salah satu Ketua organisasi sosial kontrol yang dikenal aktif menyikapi persoalan kebijakan pemerintah, sampaikan bila pihaknya terima informasi langsung dari masyarakat Desa Gandasoli Tanjungsiang. Salah satu warga berinisial IL bayar biaya pembuatan sertifikat dari program PTSL sebesar 2,5 juta.

Dokumentasi saat awak media berada di kantor Desa Gandasoli Tanjungsiang Subang (5/3/2025). 

Hal itu dinilainya cukup janggal, pasalnya biaya pembuatan sertifikat program PTSL ditentukan oleh pemerintah pusat hanya sebesar 150 ribu, tidak boleh lebih dari jumlah tersebut.

BACA JUGA  Buntut Ramai Pungli, Kepala Sekolah SDN 3 Depok Mengundurkan Diri?

Dalam sebuah kesempatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikan pernyataan bila biaya sertifikat PTSL melebihi batas, Kepala Desa bisa dipenjara meski uang dikembalikan.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Nusron Wahid terkait maraknya laporan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL).

BACA JUGA  Terkait Dugaan Pungli Kades Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Sebut Itu Bukan Masuk Program PTSL

Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Gandasoli dalam program PTSL memang cukup mengejutkan. Sayangnya, Kepala Desa Gandasoli, Ares Saip Suanda, saat dikonfirmasi awak media melalui kontak whatsapnya tak berikan respon atas pertanyaan yang disampaikan.

Meski sebuah dokumentasi bukti transfer pembayaran dari seseorang berinisial IL, diduga merupakan biaya pembuatan sertifikat yang di dalamnya cantumkan namanya, namun Kades Ares sama sekali tak berikan respon.

BACA JUGA  Terkait Dugaan Pungli Kades Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Sebut Itu Bukan Masuk Program PTSL

Akankah persoalan ini berlanjut ke pelaporan.

Berlanjut…

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *