Beberapa Kades dari Kecamatan Darangdan Kunjungi Kepala Desa Legoksari di Tahanan Polres Purwakarta
PURWAKARTA // Bramastanews.com_Beberapa Kepala Desa dari wilayah Kecamatan Darangdan terpantau berada di Mapolres Purwakarta pada Selasa, 3 Desember 2024.
Kedatangan mereka ke Mapolres Purwakarta diduga berkaitan dengan penahanan Kepala Desa Legoksari.
Beberapa Kepala Desa yang nampak berada di lingkungan Polres Purwakarta diantaranya, Kades (Darangdan, Nagrak, Gununghejo, Depok, Mekarsari) dan beberapa lainnya.
Diketahui bila beberapa Kades tersebut awalnya terpantau keluar dari kantor Reskrim, dimana kemudian mereka terlihat berjalan bersamaan menuju rumah tahanan (rutan) Mapolres Purwakarta.
Salah satu Kepala Desa yang bertemu awak media diteras kantor Reskrim memberikan isyarat bila mereka akan menuju rumah tahanan untuk menjenguk Kepala Desa Legoksari.
Sebelumnya, Kades Legoksari disebut terlibat dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang pria bernama Deni Ambar di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Kafe Alvin, dan berikutnya di lingkungan mesjid Endan Andansih yang berlokasi di Kecamatan Darangdan.
Dikutip dari halaman berita Jabarexpres, yang terbit 3 Desember 2024.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar membenarkan perihal penangkapan Kepala Desa Legoksari (Cecep Mulyana alias Hamim), atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Kafe Alvin dan mesjid Endan Andansih pada 28/10/2024.
“Benar, pada Kamis 21/11/2024 sekira pukul 15:00 wib. Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan dua pelaku, salah satunya Kepala Desa Legoksari Kecamatan Darangdan,” kata Arwin pada Selasa, 3 Desember 2024.
Selanjutnya Kasat Reskrim sebutkan bila kedua pelaku diamankan setelah Polisi mendapatkan laporan dari korban. Kedua terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan di Ruang Unit Jatanras, atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan.
“Saat ini, kedua terduga pelaku telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut,
“Pelaku dapat dijerat pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHPidana, dimana ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Arwin.
(Red)