PALI – Bramastanews.com, Dalam rangka menjaga netralitas dan kejujuran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2024, Bawaslu PALI menyelenggarakan rapat koordinasi mengusung tema “Bersama Stakeholder Menjaga Netralitas dan Kejujuran dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024” pada Selasa, 5 November 2024, bertempat di Hotel Srikandi, Talang Ubi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Bapak Rido Dharma Hermando, SH, MH, hadir sebagai narasumber utama dan menyampaikan pentingnya komitmen dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“Netralitas ASN merupakan hal mutlak dalam menjaga integritas pemilu. Melibatkan ASN dalam kegiatan politik praktis akan memicu konflik kepentingan dan berpotensi mengganggu pelayanan publik,” ungkap Rido.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prinsip penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), tepatnya pada Pasal 6 huruf n. Dalam peraturan ini, ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon pejabat publik, baik calon Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, maupun calon lainnya dalam berbagai bentuk, antara lain:
1. Ikut Kampanye,
2. Menjadi Peserta Kampanye dengan Atribut Partai atau Atribut PNS,
3. Menggerakkan PNS Lain sebagai Peserta Kampanye,
4. Menggunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye,
5. Membuat Keputusan atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Calon,
6. Melakukan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan Terhadap Calon.
Ridho menegaskan Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, dan kepala desa atau lurah yang melanggar netralitas dalam pemilihan umum diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Jo. Pasal 188 UU RI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang telah diubah oleh UU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut ia menyampaikan, pejabat yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 (satu) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan. Selain hukuman penjara, pelanggaran juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Ketua Bawaslu PALI, melalui Kordiv. Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Fikri Ardiansyah, SH. C.Med., menyampaikan imbauan penting bagi ASN dan perangkat desa terkait Pilkada di Kabupaten PALI. Berikut adalah poin-poin utama dari imbauan tersebut:
1. Menjaga Netralitas;
ASN, kepala desa, dan perangkat desa diminta untuk menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Netralitas ini penting untuk memastikan proses pilkada berlangsung dengan transparan dan adil.
2. Menjadi Teladan di Masyarakat
Sebagai figur publik yang dihormati;
ASN dan perangkat desa diharapkan bisa menjadi contoh dalam menghormati aturan pemilu dan menjaga ketertiban selama masa pemilihan. Kehadiran mereka sebagai panutan dapat membantu menguatkan budaya pemilu yang berintegritas.
3. Menghindari Penyalahgunaan Wewenang;
Bawaslu menegaskan agar tidak ada penggunaan fasilitas negara atau desa untuk kepentingan politik. Langkah ini bertujuan untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat terkait netralitas pejabat pemerintah.
4. Mendukung Pilkada Aman dan Damai;
ASN dan perangkat desa juga diharapkan untuk menjaga suasana kondusif selama Pilkada dengan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat memicu konflik atau perpecahan di masyarakat.
“Imbauan ini dikeluarkan guna mendukung Pilkada yang transparan, terpercaya, dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang netral dan profesional,” tutur Fikri.