PALI – Bramastanews.com, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang akan dimulai besok dan berlangsung selama tiga hari. Masa ini menandai berakhirnya periode kampanye selama 60 hari yang telah dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Selama masa tenang, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, seluruh media—baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran—dilarang menayangkan iklan atau konten yang memuat citra diri peserta pilkada. Ketentuan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Dengan dimulainya masa tenang, seluruh pihak diharapkan mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga kelancaran proses demokrasi.