Bandung // Bramastanews. com.
Bandung, 13 Oktober 2024 – Redaksi Akssara.com menegaskan kembali pentingnya pemahaman terhadap pedoman jurnalistik bagi setiap wartawan yang bertugas di lapangan. Dalam pernyataan resminya, Akssara.com menyoroti dua aspek penting yang wajib dipahami dan diterapkan oleh seluruh jurnalis, yakni:
**Kode Etik Jurnalistik** dan **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**.
“Setiap wartawan yang bekerja di bawah naungan Akssara.com maupun media lain diharapkan dapat mematuhi pedoman jurnalistik ini di manapun mereka bertugas,” ungkap perwakilan redaksi Akssara.com. “Pemahaman yang mendalam tentang Kode Etik Jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 menjadi landasan penting dalam menjaga integritas profesi ini.”
**Kode Etik Jurnalistik** yang menjadi acuan wartawan menekankan pada prinsip-prinsip dasar seperti akurasi, independensi, kejujuran, serta penghormatan terhadap hak-hak narasumber dan masyarakat. Melalui kepatuhan terhadap kode etik ini, wartawan diharapkan dapat menyajikan berita yang kredibel, objektif, dan bermanfaat bagi publik.
Sementara itu, **UU No. 40 Tahun 1999** tentang Pers mengatur berbagai aspek penting dalam profesi jurnalistik, mulai dari kebebasan pers hingga perlindungan terhadap wartawan. Undang-undang ini menekankan tanggung jawab pers dalam menyajikan informasi yang benar dan menghindari berita palsu atau hoaks, yang dapat merugikan masyarakat.
“Di era digital seperti sekarang, tanggung jawab wartawan semakin besar dalam menyaring dan memverifikasi informasi. Kami berharap setiap jurnalis selalu berpegang teguh pada etika profesi serta aturan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pers,” tambah redaksi Akssara.com.
Dengan demikian, Akssara.com mengajak seluruh jurnalis untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan aturan jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, guna menciptakan pers yang bertanggung jawab dan berintegritas tinggi.
Redaksi**