Bekasi-Jabar,Bramastanews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi merespon tanggapan masyarakat tentang salah satu bakal calon bupati bekasi yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Respon KPU disampaikan ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido melalui pesan whatsapp kepada pihak penanggap, tak lama setelah surat tanggapan masuk ke KPU Kabupaten Bekasi dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (DPN LSM Trinusa), Rabu, 18 September 2024.
Dihubungi wartawan via seluler, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido membenarkan adanya tanggapan dari masyarakat ke KPU tentang berkas administrasi bakal calon bupati bekasi, Dani Ramdan.
“Keterkaitan dengan administrasi, kami akan mengkajinya”.
“Ini kan indikasinya bahwa LHKPN nya nol ya,” kata Ali Rido.
KPU, lanjutnya, belum memastikan apakah akan melakukan klarifikasi terhadap bakal calon bupati Dani Ramdan atas berkas administrasi yang dilampirkan atau tidak.
Namun KPU Kabupaten Bekasi akan melakukan pengkajian terhadap berkas tersebut dan berkoordinasi dengan KPU Jawa Barat.
Ditanya mengenai kemungkinan KPU meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Rido menjawab kemungkinan itu dapat dilakukan.
“Sampai saat ini kita hanya menjawab dan meneruskan apa yang menjadi tanggapan masyarakat. Jika memang itu dipandang perlu untuk kami teruskan nanti kami akan balas,” ucapnya.
Tetapi, kata Ali Rido, sepanjang laporan dan tanggapan tersebut masuk ke dalam kategori batas masa waktu, tentunya masih ada waktu bagi KPU untuk merespon.
“Kami akan konsultasi dulu tentang keterkaitan hal tersebut, nanti saya sampaikan secara tersurat karena kan laporannya secara tersurat,” kata Ali Rido.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (DPN LSM Trinusa), H. Rahmat Gunasin membenarkan adanya respon KPU terhadap penyampaian tanggapan LSM Trinusa tentang bakal calon bupati bekasi, Dani Ramdan.
“Benar, Ketua KPU Kabupaten Bekasi sudah merespon dan katanya lagi dikaji bidang hukum,” kata dia.
Pria yang akrab disapa Boksu ini menjelaskan bahwa LSM Trinusa mempermasalahkan Dani Ramdan yang banyak dilaporkan masyarakat ke KPK semasa menjabat Pj Bupati Bekasi tahun 2002 hingga 2024.
Permasalahan itu, berhubungan dugaan korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, hingga pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
LSM Trinusa, lanjut Boksu, melihat ada kejanggalan dari kelengkapan persyaratan Dani Ramdan ke KPU, yakni tidak melengkapi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2021.
“Kami sarankan juga ke KPU untuk minta keterangan resmi dari KPK, dan bila perlu Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) serta Badan Intelijen Negara (BIN), karena kita kan ngga tahu apakah Dani Ramdan terlibat organisasi terlarang, HTI dan atau seperti apa,” beber Boksu.
Begitupun status laporan masyarakat, mahasiswa dan LSM Trinusa yang dilayangkan ke KPK sejak 2023, peelu dicrosscek sejauh mana penanganannya.
“KPU harus teliti, hati-hati dan jangan gegabah, karena ini menyangkut masa depan Kabupaten Bekasi selama lima tahun ke depan,” kata Boksu mengingatkan.
Ditambahkan Ketua Dewan Pakar LSM Trinusa, Amrul Mustopa bahwa selama 3 tahun lebih Dani Ramdan menjabat Pj Bupati Bekasi seharusnya bekerja secara maksimal dan dengan kinerja yang baik.
Dani Ramdan pun semestinya kembali kepada tugasnya melaksanakan tanggungjawab sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat.
“Tapi saat ini dia sangat sangat haus kekuasaan di Kabupaten Bekasi, bukannya balik ke BPBD tapi malah nyalon bupati, tentu pertanyaannya ada apa ini,” ungkap Amrul.
Aktivis dan pemerhati lingkungan hidup itubpun mengingatkan adanya rekam jejak Dani Ramdan selaku Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat melakukan korespondensi dengan salah satu organisasi yang dilarang oleh negara sejak 2017, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia disingkat HTI.
“Ini juga patut dipertanyakan,” pungkas Amrul. (***)