1157 WBP Kelas IIA Lapas Cikarang Dapatkan Remisi Umum Di HUT- RI Ke 79

oleh -105 Dilihat

Bekasi-Jabar || Bramastanews.com

1157 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Cikarang menerima Remisi Umum di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke – 79 Sabtu,(17/8/2024)

Bertempat di pendopo Dwidasa Saka Wiratama Lapas Cikarang-Bekasi, dalam kesempatan ini, kegiatan pemberian Remisi Umum 17 Agustus tahun 2024 oleh Pj Bupati Bekasi Dr.Drs.H.Dedy Supriyadi, MM beserta jajaran Forkopimda kabupaten Bekasi dan mitra kerja lapas kelas IIA Cikarang.

Dari total 1157 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum, dengan rincian 1113 orang kategori (RU-I), 44 orang (RU-II) dan dengan keterangan langsung bebas 17 orang serta 27 orang akan menjalani (subsider) pidana penjara pengganti denda,

Perlu diketahui, remisi hanya diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah diatur dalam undang-undang dan di tetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Imam Sapto Kalapas Cikarang menuturkan, bahwa warga binaan lapas Cikarang kelas IIA wajib aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian, pembinaan jasmani dan ditambah dengan mengikuti program kemandirian. Yang mana seluruh kegiatan yang dilakukan oleh warga binaan lapas kelas IIA ini dilakukan penilaian secara langsung melalui mekanisme (SPPN) Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana oleh petugas dalam hal ini wali pemasyarakatan dengan pertimbangan Assesor yang melakukan asesmen dengan (ISPN) Instrument Screening Penempatan Narapidana setiap enam bulan sekali, tuturnya

Selanjutnya daftar nama yang memperoleh Remisi Umum akan di informasikan pada setiap blok hunian melalui papan informasi, guna keterbukaan informasi agar warga binaan dapat mengetahui besaran remisi yang didapat tanpa harus menanyakan kepada petugas,ujarnya

 

Terakhir, ia berharap setelah warga binaan bebas dapat memanfaatkan keterampilannya yang telah diperoleh di dalam lapas dan masyarakat dapat menerima mereka tanpa melihat mereka sebagai mantan narapidana sehingga mereka bisa melanjutkan kehidupannya masing-masing serta dapat berbakti kepada keluarga , masyarakat dan negara.(**)

Reporter : Agus Minako

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *