SENYAP..!! Kasus Gratifikasi di Kejaksaan Negeri Purwakarta Tuai Kecurigaan Publik

oleh -143 Dilihat
oleh

Purwakarta -Jabar || Bramastanews.com_Hampir 3 bulan berlalu pasca penyitaan, kasus gratifikasi di Kejaksaan Negeri Purwakarta belum juga dibuka ke publik.

Padahal, berbagai upaya telah dilakukan oleh beberapa organisasi masyarakat untuk pertanyakan kasus tersebut.

Lantas mengapa sampai saat ini Kejari Purwakarta belum juga umumkan perihal kasus tersebut.

Untuk mendapatkan informasi terkait hal itu, awak media hubungi Kasi Pidsus Nana Lukmana SH, pada Jum’at 26/7/2024 melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun sampai saat ini, Nana Lukmana belum berikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan untuk yang kesekian kalinya.

Senyapnya penanganan kasus yang sebelumnya disebut tidak berkaitan dengan kepentingan politik, memicu reaksi berbagai kalangan, termasuk salah satu diantaranya Ketua Komunitas Madani Purwakarta.

Sehingga akhirnya pada 15/7/2024 secara resmi KMP layangkan surat Permohonan Informasi Penanganan Penyidikan Kasus Gratifikasi.

Menurut Zaenal Abidin, “merujuk pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, bahwa penyitaan barang bukti berupa kendaraan Toyota Innova Hybrid bernopol T 1507 CA tentunya dilakukan setelah terbitnya surat perintah penyidikan (P-8)”,

“Oleh sebab itu KMP memohon untuk mendapatkan informasi atas perkembangan Penanganan Penyidikan kasus tersebut,” tertulis dalam isi suratnya.

Namun menurut informasi yang disampaikan salah satu pengurus di organisasi tersebut pada Jum’at 26/7/2024, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat balasan dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Senyapnya penanganan kasus gratifikasi tuai pertanyaan bahkan kecurigaan publik Purwakarta, lantas apakah hal ini karena berkaitan dengan mantan Bupati Purwakarta.

Sebab menurut informasi yang berkembang, bahkan dirilis beberapa media, Kejaksaan Negeri Purwakarta sita mobil mewah tersebut dari Anne Ratna Mustika saat di Jakarta.

Apakah kasus yang disebut Plt Kajari pada (8/5/2024) lalu perihal adanya ‘Persekongkolan’ ini akan berlanjut ke meja hijau, lantas sudah sejauh mana perkembangannya sampai saat ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *