Perekrutan Calon Pantarlih Sudah Dimulai, Bawaslu PALI : Perekrutan Harus Sesuai Regulasi dan Aturan yang berlaku.

oleh -1093 Dilihat

PALI – Sumatera Selatan Bramastanews.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan, termasuk pemutakhiran data pemilih, perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan proses lainnya yang krusial untuk menjamin keakuratan dan keadilan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Bumi Serepat Serasan.

Bawaslu PALI melakukan pengawasan mulai dari tahapan pendaftaran hingga seleksi akhir Calon Pantarlih.  Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu PALI Fikri Ardiansyah, SH, C.Med, saat diwawancara awak media menghimbau kepada PPS dan PPK agar dalam tahapan perekrutan Petugas Pantarlih sesuai dengan prosedur, regulasi aturan KPU, Jum’at (14/6/2024).

BACA JUGA  Empat Partai Politik Sepakat Usung Ir.H.Zainal Arifin, MT, IPU, Untuk Maju di Pilkada Purwakarta

“PPS dalam hal ini melaksanakan rekrutmen Petugas Pantarlih, kami memberikan himbauan melalui KPU dan PPK agar sesuai dengan prosedur, regulasi dan aturan KPU”, ungkap Fikri.

Lebih lanjut, Fikri Ardiansyah, SH juga menerangkan bawah jumlah pantarlih sesuai dengan regulasi KPU jika pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 pemilih maka petugas pantarlih berjumlah 2 (dua) pantarlih.

“Jadi dari situ kami melihat regulasi aturan KPU, maka dari sisi pengawasan kami terhadap individu penyelenggara dan kami juga mengawasi regulasi-regulasi aturan yang dilaksanakan oleh KPU dalam hal ini PPS dan PPK”, ditegaskan Fikri

BACA JUGA  Ketua NPCI Kardi Leo  Berharap Atlet Disabilitas Bisa Lebih Didukung Pemkab Bekasi

Selanjutnya setelah pantarlih dilantik, Pantarlih akan melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Bawaslu dalam sisi pengawasan memastikan Petugas Pantarlih bekerja sesuai dengan regulasi dan aturan, jangan sampai dalam melaksanakan tugasnya pantarlih itu tidak sesuai dengan aturan.

Disinggung mengenai tugas pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih, Fikri menegaskan Bawaslu memastikan Pantarlih bekerja sesuai dengan regulasi pencocokan dan penelitian, jangan sampai Petugas Pantarlih dalam bekerja tidak sesuai regulasi, menyuruh orang lain.

Bawaslu PALI juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mensukseskan tahapan penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih ini.

BACA JUGA  Dansatgas Yonif R 514 Menyambut Pejabat Tinggi Polri di Nduga

Dan juga Pihak Bawaslu melaksanakan rakor- rakor terhadap pengawasan partisipatif untuk proses tahapan ini. Sehingga daftar pemilih yang ditetapkan memang pemilih yang sudah memenuhi syarat. Tutupnya (Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *