PALI – Sumatera Selatan
Bramastanews.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Menggelar Acara Launching Posko Kawal Hak Pilih dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2024, Rabu (26/6/2024).
Acara digelar di Kantor Bawaslu PALI, langsung di pimpin Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti, A.M.Kep didampingi Kordiv. Pengawasan Fardinan Marcos, S.Kom, Kosek Bawaslu Adi Kurniawan, S.Kom juga di hadiri Komisioner Panwascam se-Kabupaten PALI.
Launching dimulai dengan Apel pagi bersama Panwas se- Kabupaten PALI yang dilaksanakan di halaman Kantor Bawaslu, dilanjutkan dengan pengguntingan pita secara langsung dilakukan Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti, Am.Kep.
Lauching Posko Kawal Hak Pilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagai langkah Bawaslu PALI dalam melakukan pengawasan proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) yang dilakukan KPU dalam hal ini PPK dan PPS melalui Pantarlih mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
Dalam siaran pres realesnya Fardinan menjelaskan, bahwa launching Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan instruksi Bawaslu RI berdasarkan surat nomor 6235.1 tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang menginstruksikan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota mendirikan Posko Kawal Hak Pilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Setelah launching posko tingkat kabupaten, kami juga meminta Panwascam untuk membentuk posko di masing-masing kecamatan serta menginstruksikan kepada PKD untuk rutin patroli pengawasan”, ujadnya
Fardinan juga menerangkan, Posko Kawal merupakan wadah untuk laporan dan pengaduan warga terkait pemutakhiran data
“Posko ini untuk menampung laporan dan pengaduan masyarakat, Bawaslu juga membuka ruang untuk pengaduan online melaui website atau akun media sosial resmi Bawaslu PALI”, terang Fardinan.
Dijelaskan Fardinan bahwa pengawasan kawal hak pilih dilakukan Bawaslu PALI secara berkelanjutan proses Coklit dimulai 24 Juni smapai 24 Juli 2024
“Kami telah memberikan instruksi sampai ke tingkat PKD untuk mengawasi jalannya proses Coklit yang dilakukan Petugas Pantarlih. Jangan sampai ada yang tidak terdata serta kejadian tidak dilaporkan ke Bawaslu”, jelasnya
Dikemukakan Fardinan bahwa dari hasil pemetaan Bawaslu PALI ada beberapa potensi kerawanan pada Pilkada kali ini, diantaranya yang pertama Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meliputi pemilih meninggal, pemilih ganda dan potesial, pemilih bawah umur, pemilih pindah domisili, pemilih yang tidak dikenal, pemilih yang berstatus TNI/POLRI, pemilih salah penempatan TPS. yang Kedua, Pemilih Memenuhi Syarat (MS) meliputi pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT pemilih pemula cukup umur 17 tahun. Yang ketiga, pemilih memenuhi syarat tapi tidak memiliki E-KTP, ke-empat kepatuhan dan ketaatan petugas Pantarlih.
Selain itu, Bawaslu telah menginventarisir data pemilih hasil pemungutan dan perhitungan suara pada hasil pemilu terakhir.
“Dari hasil pengawasan Bawaslu pada Pemilu terakhir, ada 1.536 pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar pada DPT. Hal ini menjadi catatan kami dan meminta KPU untuk menindak lanjuti dan dilakukan penyusunan coklit selanjutnya dan ditetapkan dalam DPT pada Pilkada 2024”, tutupnya. (Im)