,

20 Orang Sudah di Periksa Kejaksaan Negeri Purwakarta di Kasus Gratifikasi, Siapa Berpotensi Jadi Tersangka?

oleh -139 Dilihat
oleh

Purwakarta || Bramastanews.com_Kejaksaan Negeri Purwakarta nyatakan sudah periksa saksi sebanyak 20 orang terkait kasus gratifikasi yang ditanganinya, hal itu disampaikan Kasi Pidsus, Nana Lukmana SH, dikantornya pada 5/6/2024.

Menurut keterangan yang disampaikannya, dari ke-20 saksi yang telah diperiksa pihaknya tersebut, berasal dari berbagai kalangan, diantaranya masyarakat sipil, ASN, salah satunya anggota DPRD Purwakarta. Menurut rumor yang berkembang, bahkan ada juga yang berasal dari kalangan pegawai perusahaan yang turut diperiksa atas kasus gratifikasi tersebut.

Menyikapi hal itu, berbagai elemen masyarakat seperti dari organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa pernah lakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejari Purwakarta untuk berikan dukungan serta pertanyakan perihal kasus tersebut.

Aksi organisasi Repdem dan GMPPP ke Kejari Purwakarta pada 8 Mei 2024.

Seperti halnya aksi yang dilakukan Organisasi Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) dan Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Purwakarta (GMPPP) pada 8 Mei 2024 di kantor Kejari Purwakarta.

Terbaru, Komunitas Madani Purwakarta (KMP), yang di ketuai Zainal Abidin sambangi kantor Kejari Purwakarta pada 5/6/2024, tepat satu bulan setelah penyitaan mobil mewah Innova Hybrid bernopol T 1507 CA dilakukan, dimana berdasarkan narasi dari salah satu pemberitaan, kendaraan tersebut disita pihak Kejari dari mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat di Jakarta.

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) saat di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta (5/6/2024).

Kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan Kejari Purwakarta, dimana menurut Kasi Pidsus, Nana Lukmana SH, sedang dalam tahap pendalaman dan masih mengumpulkan tambahan bukti untuk penguatan.

Anehnya, pihak Kejari Purwakarta sampai saat ini belum juga berikan keterangan resmi terkait penyitaan mobil mewah tersebut. Padahal, penyitaan sudah dilakukannya sebulan lalu, bahkan lebih dari satu bulan, terhitung dari tanggal penyitaan yang berhasil dilaksanakan pada (5/5/2024) lalu itu.

Akankah Kejari Purwakarta umumkan kasus gratifikasi itu publik dalam waktu dekat, siapa yang berpotensi jadi tersangka di kasus tersebut, akankah kasusnya berlanjut ke meja hijau.

Siapa sebenarnya pemberi dan penerima mobil mewah yang berharga ratusan juta itu, sampai berapa lama masyarakat Purwakarta harus menunggu kasus gratifikasi tersebut diumumkan secara resmi oleh pihak Kejaksaan.

“Saya pastikan kita serius menangani perkara gratifikasi ini, tunggu saja bila sudah saatnya kita pasti akan buka ke publik,” ucap Nana Lukmana. (Gun) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *