Kabupaten Bekasi || Bramastanews.com
Polemik dan kekisruhan terkait rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilu 2024 di berbagai tingkat kecamatan, khususnya di Kabupaten Bekasi, telah menjadi perhatian dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PKS, Saeful Islam SH.
Dalam wawancara dengan Temporatur.com, Saeful Islam menyampaikan pandangannya mengenai perselisihan terkait rekapitulasi perhitungan suara tersebut.
Menurut Saeful Islam, perselisihan terkait rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan, termasuk perhitungan suara untuk caleg dan lainnya, sebaiknya diselesaikan di tingkat kecamatan itu sendiri. Menurutnya, penyelesaian di tingkat kecamatan akan lebih efektif jangan sampai ke KPUD, yang hanya akan membuat situasi semakin rumit.
“Kita berharap agar Pemilu ini berlangsung jujur dan adil. Jika ada oknum yang terlibat dalam tindakan curang, licik, dan tidak jujur, sudah menjadi tugas Bawaslu dan Gakkumdu untuk bertindak sebagai penegak hukum,” ujar Saeful Islam, Jumat (02/03).
Saeful juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pemilu agar tidak tercemar oleh tindakan curang dari oknum- oknum penyelenggara pemilu, baik itu petugas PPS, PPK, maupun di KPUD.
“Sebagai petugas penyelenggara pemilu, mereka telah bersumpah untuk melaksanakan tugas dengan jujur dan adil,”imbuhnya.
Saeful Islam mengingatkan bahwa mereka yang dengan sengaja terlibat dalam kecurangan akan mendapatkan balasan, baik di dunia maupun di akhirat.
“Saya berharap para caleg yang berhasil memenangkan pemilu tidak perlu jumawa dan bagi yang kalah masih ada harapan untuk masa depan,” tukas Saeful Islam.
Seaful menambahkan, dengan langkah-langkah penyelesaian perselisihan terkait rekapitulasi perhitungan suara pemilu harus dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan validitas hasil pemilu demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan bermartabat. Semua pihak harus bekerja sama untuk melindungi proses demokrasi dan mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang dapat merusak integritas pemilu,pungkasnya. (**)